Polisi gagalkan peredaran sabu ke Lapas Pekanbaru

Polisi gagalkan peredaran sabu ke Lapas Pekanbaru

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru membekuk seorang pengedar sabu-sabu, berinisial DT (40) di rumahnya di Jalan Cendrawasih, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.‎ Ia diduga kerap mengedarkan sabu ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pekanbaru.

Penangkapan bermula dari upaya polisi yang menyamar dan ingin membeli sabu, rupanya tersangka terpancing. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 paket besar sabu seberat 25 gram senilai Rp 25 juta dan 1 paket kecil seberat 1 gram.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan Lesmana Riza Senin (21/12) mengatakan, selain narkoba jenis sabu, polisi juga mengamankan dua alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol bekas air mineral dan cap kaki tiga.

"Barang bukti tersebut diamankan saat dilakukan penggeledahan di kediamannya," ujar Iwan.

Katanya, ‎pelaku ditangkap pada Sabtu (19/12) malam kemarin, sekitar pukul 19.00 WIB.‎

Penangkapan terhadap tersangka DT setelah pihaknya mendapat informasi masyarakat yang menyebutkan jika dirumah tersangka kerap dipakai sebagai tempat penyalahgunaan dan transaksi narkoba. Berangkat dari informasi itu, polisi lalu melakukan penyelidikan selama tiga hari.

"Penangkapan dilakukan dengan cara penyamaran (undercover buy) dan mengajak tersangka bertransaksi narkoba," kata Iwan.

Kepada polisi, tersangka, mengaku memperoleh barang haram tersebut dari pria berinisial MS warga asal Aceh. Saat ini MS tengah diburu dan sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"MS merupakan orang yang memesan dan menjemput barang haram itu ke AU, seorang warga binaan di Lapas Kelas II A Pekanbaru, untuk selanjutnya diserahkan ke DT," ungkapnya.

Sampai saat ini pemeriksaan terhadap tersangka DT masih dilakukan, untuk mengetahui jaringan pemasok sabu-sabu di Lapas tersebut. "KIta masih melakukan penyelidikan terkait adanya keterlibatan seoran warga binaan di Lapas tersebut," pungkas Iwan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 junto Pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. [Pan]