Tilap dana penelitian, Jaksa tahan Dosen Unilak Pekanbaru

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya menahan seorang dosen yang juga menjabat Ketua Lembaga Penelitian dan Pengembangan Masyarakat (LPPM) di Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru terkait dugaan korupsi Kamis (17/12/15).
Dosen yang bernama Dr Ir Erva Yandri MSi itu diduga membuat penelitian senilai Rp 5,5 miliar, namun uang tersebut dikorupsi sekitar Rp 350 Juta.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Riau Rahmad Lubis mengatakan, penahanan ini untuk mempermudah penyidikan, tidak mengulangi perbuatan dan tidak menghilangkan barang bukti.
Menurut Rahmad, kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2014 lalu antara LPPM Unilak dengan Badan Penelitian dan Pembangunan Provinsi Riau (Balitbang) untuk melakukan 9 judul penelitian.
"Untuk 9 judul Penelitian dianggarkan dana sebesar Rp 5.591.640.750 dari Pemerintah Provinsi Riau. Dana itu dikelola LPPM Unilak yang diketuai tersangka (Erva Yendri)," jelas Rahmad di ruangannya.
Dijelaskan Rahmad, kerjasama penelitian ini merupakan tindak lanjut dari MoU (Nota Kesepakatan) antara Balitbang Provinsi Riau dengan LPPM Unilak tentang Kerjasama Pembangunan Daerah Nomor: 074/BPP/445 dan Nomor: 122/Unilak-LPPM/C.06/2011 tanggal 11 Agustus 2011.
Dari hasil penyidikan ditemukan fakta bahwa 9 judul hasil penelitian itu tidak pernah disebarluaskan atau diseminarkan di depan Mahasiswa dan dosen Unilak serta tidak pernah dipublikasikan di media cetak atau elektronik.
"Misalnya begini, seorang Profesor yang ikut dalam kegiatan itu, seharusnya menerima Rp100 juta, namun hanya diberikan Rp50 juta," terang Rahmad.
Dalam penyidikan, kata Rahmad, juga ditemukan bahwa tim pelaksana penelitian tidak semua berasal dari dosen Unilak. Sementara dalam melakukan penelitian tersebut banyak dosen peneliti yang ternyata tidak pernah ikut dalam penelitian.
"Namun di Laporan Pertanggungjawaban, penggunaan dana penelitian serta tanda tangannya dipalsukan. Penyidik juga menemukan adanya kuitansi-kuitansi fiktif yang digunakan untuk memenuhi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana itu," kata Rahmad.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. [Pan]

