Kecelakaan kerja di Pelabuhan I Selatpanjang, Seorang Operator Crane Tewas

Batang baja crane patah setelah cabin lepas dari dudukan KM Mino 1 di Pelabuhan Pelindo 1 Selatpang, Sabtu (7/9/2024). (istimewa)

Beritariau.com, Selatpanjang - Suryadi (45), seorang pekerja buruh yang menjadi operator crane atau alat berat meninggal dunia usai mengalami kecelakaan kerja di Pelabuhan I Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Sabtu pagi.

Insiden tragis tersebut terjadi pada pukul 10.00 WIB, saat proses bongkar muat semen di bawah pengelolaan Perusahaan Bongkar Muat (PBM) PT Lintas Bandar Perkasa.

Kejadian bermula ketika aktivitas bongkar semen sedang berjalan lancar, namun secara tiba-tiba crane yang dioperasikan Suryadi mengalami kegagalan struktural. Komponen tengah crane patah dan terjatuh ke dermaga, sementara kabin crane bersama dengan Suryadi di dalamnya terjatuh ke palka kapal.

Benturan keras ke dalam palka menyebabkan Suryadi mengalami luka parah di bagian kepala dengan pendarahan yang hebat. Korban langsung dievakuasi menggunakan becak motor untuk dibawa ke RSUD Kepulauan Meranti, tetapi telah meninggal dunia saat tiba di sana.

Pekerja lain yang sedang berada di lokasi mengatakan bahwa insiden tersebut mengejutkan seluruh tim. Sejumlah pekerja sempat meneriaki operator crane sebelum kecelakaan untuk memberikan peringatan bahwa beban yang diangkat tampak lebih berat dari biasanya, memicu kekhawatiran akan kapasitas alat.

Junior Manager Kawasan PT Pelindo Selatpanjang, Indra Ardiansah mengatakan, pihaknya mengucapkan rasa simpati dan belasungkawa atas kejadian yang telah menimpa korban. Indra menceritakan, kejadian terjadi ketika aktivitas bongkar muat sedang berlangsung.

"Ini murni kecelakaan kerja pada saat kegiatan bongkar muat berlangsung. Cabin crane terlepas dari kedudukannya dan jatuh ke dalam palka bersama dengan operator crane. Sementara ujung crane jatuh ke dermaga," bebernya.

Akibat kejadian itu korban dinyatakan telah meninggal dunia. Meski demikian, tetapi perlu dipahami oleh publik, kejadian ini murni menjadi tanggung jawab pihak ketiga yaitu pemilik kapal hingga penyedia jasa buruh bongkar muat.

Karena, kejadian berlangsung pada KM Mino 1 di bawah agensi PT Indomakmur Expresindo. Sementara untuk mitra jasa buruh angkut yang beraktivitas di pelabuhan tersebut, dinaungi oleh PT Lintas Bandar Perkasa.

"Artinya sejauh mana safety pekerja menjadi tanggung jawab pihak ketiga. Begitu juga kelayakan terhadap alat berat tersebut. Kalau Pelindo hanya menyediakan fasilitas pelabuhan saja," jelas Indra.

Untuk menghindari kecelakaan kerja hingga terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan, Indra mengaku pihaknya telah memasang plang imbauan. Selain wajib mengenakan alat pelindung, mereka juga melarang pihak yang tidak memiliki kepentingan memasuki lokasi tersebut.

Untuk diketahui, saat ini pihak Satpolair Polres Meranti telah mengambil alih investigasi untuk menelusuri penyebab pasti kecelakaan. Termasuk memastikan apakah terdapat kelalaian dalam prosedur keselamatan kerja atau masalah teknis lainnya. (*)