Sidang Suap RAPBD Riau

Sidang suap APBD, Toni beberkan aksi Suparman: Dia suruh semua anggota copot batery HP

Sidang suap APBD, Toni beberkan aksi Suparman: Dia suruh semua anggota copot batery HP

(Kiri - Kanan) Supriati, Toni Hidayat, Koko Iskandar dan Zukri Misran saat diperiksa Hakim Pengadilan Tipikor | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Tampaknya nama Mantan Ketua DPRD Riau yang kini jadi Calon Bupati Kampar, Suparman, jadi 'bulan-bulanan' disebut memiliki peran penting dalam kasus dugaan suap RAPBD P Riau 2015 dan RAPBD 2015.

Tak hanya dalam dakwaan Jaksa KPK yang dibacakan beberapa pekan lalu, sejumlah saksi yang merupakan rekannya saat di DPRD Riau juga acapkali menyebut nama Suparman sebagai alasan mereka terseret dalam kasus ini.

Selain Riki Hariansyah, mantan anggota DPRD Riau yang kini menjadi anggota DPRD fraksi Demokrat Kabupaten Kampar, Toni Hidayat, yang dihadirkan sebagai saksi juga dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ahmad Kirjuhari di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (11/11/15), juga menceritakan perilaku Suparman.

Kepada Hakim, Toni yang saat itu menjadi anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Riau bercerita. Kala itu, dalam rapat di ruangan Komisi B mereka wajib membuka baterai telepon seluler. Rapat tersebut membahas pembentukkan Tim Komunikasi pembahasan RAPBD-P 2014 dan APBD 2015.

"Saat saya masuk, pintu ruang Komisi B terkunci. Lalu, saya masuk karena saya anggota Banggar. Dan saya bisa masuk. Ketika masuk, saya mendengar ada interupsi, dari Saudara Suparman, meminta jangan dilanjutkan rapat, karena ada yang bukan anggota Banggar hadir," kata Toni.

Menurut Toni, saat rapat itu Johar Firdaus (ketua DPRD Riau kala itu), menyebutkan Toni sebagai anggota Banggar. Namun, belum selesai bicara muncul interupsi dari politisi Partai Golkar, Suparman (saat ini calon bupati Rokan Hulu) meminta agar seluruh peserta rapat melepas baterai handphone.

"Ketika itu muncul interupsi lagi minta jangan dilanjutkan, karena ada anggota yang hadir belum buka baterai ponsel. Lalu saya tanyakan ke Zukri Misran (anggota DPRD Riau dari PDIP saat itu) yang saat itu duduk disebelah saya," kata Toni.

"Orang buka (baterai), saya juga buka," kata Zukri saat itu seperti ditirukan Toni kepada Hakim dalam persidangan.

Tak sampai disitu, mantan wartawan ini, dengan bahasa tubuh, menanyakan kepada ketua Fraksi Demokrat Koko Iskandar (Sekjen Demokrat Riau) apakah benar harus membuka baterai ponsel.

"Lalu dengan komunikasi bahasa tubuh, saya tanya ke Ketua Fraksi (Demokrat), Koko Iskandar. Koko juga melihatkan ponselnya yang baterai telah dibuka," cerita Toni.

Menurutnya, rapat di Ruang Komisi B DPRD Riau tersebut tak lazim dilakukan, apalagi sifatnya rahasia dengan membuka baterai ponsel. Biasanya rapat di ruangan medium. Toni mendapat pesan singkat puku 14.00, namun ia datang terlambat satu jam kemudian, yakni pukul 15.00 WIB.

"Setibanya di ruang Medium, saya dicegat staf DPRD Riau. Ia mengatakan, rapat Banggar dialihkan ke Komisi B. Staf juga menyampaikan ia hanya ditugaskan bagi anggota Banggar hadir, dialihkan ke Komisi B," ujar Toni.

Dikatakan Toni, dalam rapat Banggar itu, dihadiri oleh Zukri Misran (calon bupati Pelalawan) duduk di sebelahnya, Koko Iskandar, Riki Hariansyah, Ahmad Kirjuhari, Suparman, dan Tabrani Maamun (adik kandung Annas Maamun, saat ini anggota DPR RI).

Toni mengaku terlambat dalam rapat itu, dia hadir sekitar 10 menit saat rapat akan berakhir sehingga dia tak begitu banyak mengetahui materi rapat. "Saya hanya tahu terbentuk tim komunikasi di penghujung rapat," kata Toni.

Kemudian JPU KPK, Arin Karniasari, menanyakan kembali ke Toni, apakah lazim dilakukan rapat rahasia seperti itu. Toni kemudian menjawab bahwa rapat tersebut rahasia, karena tidak ada staf DPRD Riau yang hadir.

"Saya tahu itu rapat rahasia, sebab tidak ada staf hadir," terang Toni.

Sebelumnya, dalam dakwaan KPK disebutkan, sekitar dua atau tiga hari setelah pembentukan Tim Informal di ruang kerja Johar Firdaus, Suparman lah yang menyampaikan hasil pertemuannya dengan Annas Maamun kepada Johar dan Riki bahwa Annas Maamun akan memberikan uang masing-masing sebesar Rp50 Juta untuk 40 anggota Dewan tertentu yang orangnya di tentukan sendiri oleh Annas. [pan]