Jual alat medis ke apotik, Kepala Puskesmas di Rohil dr Job Tarigan jadi tersangka

Jual alat medis ke apotik, Kepala Puskesmas di Rohil dr Job Tarigan jadi tersangka

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Rohil - Setelah melalui proses penyidikan dan penyidikan panjang, Satrekrim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Rohil menetapkan Kepala Puskesmas Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu, dr Job Tarigan, sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Rohil tahun 2012.

"Ya, Kepala Puskesmas itu telah kita tetapkan sebagai tersangka. Sebab, kasusnya telah P21, dan sekarang telah kita limpahkan ke Tahap II ke Kejari Rohil," ujar Kasat Reskrim Polres Rohil, AKP Eka Ariandy Putra, Selasa (10/11/15) diruang kerjanya.

Kata Eka, barang bukti berupa peralatan untuk alat kesehatan berupa kateter, alat jarum suntik, albokat dan lain-lain, serta tersangka telah dibawa ke Kejari Rohil.

"Tersangka diantar bersama BB oleh Kanit Tipikor IPDA Yuliardi SH," jelasnya.

Diterangkannya, bahwa pada tahun 2012 lalu, Puskesmas Kubu mendapat alokasi dana sebesar Rp173.483.856, yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) Dinas Kesehatan Kabupaten Rohil. Untuk pengadan peralatan bahan habis pakai peralatan puskesmas.

"Berdasarkan keterangan medis dan kepala gudang / farmasi di Puskesmas Rantau Panjang Kiri, bahwa barang habis pakai peralatan PONED itu tak pernah diserahkan oleh tersangka Job Tarigan kepada petugas farmasi," jelasnya.

Selanjutnya, sambungnya, barang habis pakai Puskesmas PONED tahun 2012 itu, tak pernah dipakai sama sekali untuk pelayanan kesehatan di Puskesmas. Dan, pada 14 November 2014 lalu, dr Job Tarigan MKes tertangkap tangan mengembalikan barang habis pakai PONED yang diduga di jual ke apotik Tangan Mas .

"Hanya saja, pihak Apotik mengatakan, barang itu bukan dibeli mereka, melainkan dititipkan dr Job Tarigan," jelas Eka.

Untuk itu, lanjut Eka, pihak apotik tak bisa diminta pertanggung jawab hal tersebut.Namun, karena dr Job sebagai kepala Puskesmas yang artinya sebagai penanggung jawab seluruh barang. Maka, Job lah yang dijadikan tersangka. "Kalau untuk pihak lainya, tentunya kita jadikan saksi," imbuhnya.

Berdasarkan pengecekan sisa barang habis pakai peralatan PONED pada 27 Februari 2015 (sesuai berita acara perhitungan barang sisa PONED Puskesmas, red), menyatakan bahwa sisa barang PONED hanya Rp.32.947.530 dari Rp.173.363.856.

"Barang yang tak ada pertanggung jawabannya adalah Rp.140.536.326," terang Eka.

Dikatakan Eka, bahwa barang PONED itu dikembalikan sebanyak 14 kotak, dan jika dinilai dengan uang, maka totalnya Rp.50.188.600. "Namun, perbuatan pengembalian barang PONED yang sudah berselang lebih kurang 4 bulan, tidk menghapuskan perbuatan pidana," ujar Eka lagi.

Untuk itu, tegas Eka, terhadap tersangka dr Job Tarigan MKes dapat dipersangkakan melanggar pasal 2 yat 1 jo pasal 3 jo pasal 10 huruf a UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana.

"Tersangka bisa terancam hukuman 2 tahun sampai 7 tahun penjara," imbuhnya. [red]