Oalah! 3 pemain song di Meranti sukses lolos saat digerebek polisi

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Upaya penggerebekan dugaan tindak pidana perjudian oleh Polsek Tebingtinggi Barat (TTB) Kabupaten Kepulauan Meranti, di Desa Maini Darul Aman, Selasa (10/11/15) sekira pukul 01.00 Wib, masih menyisakan tugas.
Pasalnya, dari 5 tersangka penjudi kartu remi alias pemain judi 'song', polisi hanya berhasil menciduk 2 orang. Sedangkan 3 orang lainnya berhasil lolos.
"Tiga masih DPO, karena dalam penangkapan kabur, mereka berinisial Mul, Ngd dan Her," ungkap Kapolsek Tebing Tinggi Barat, IPDA Asril SSos, Selasa, (10/11/15) siang.
Asril menjelaskan, penggerebekan kegiatan perjudian itu dilakukan atas laporan masyarakat bahwa di Dusun 4 Sali, Desa Maini Darul Aman, Kecamatan Tebingtinggi Barat ada masyarakat melakukan kegiatan perjudian dengan menggunakan kartu remi 21.
"Sekira pukul 23.00 Wib, saya beserta anggota berangkat ke TKP untuk melakukan pengintaian dan selanjutnya melakukan penangkapan," kata Asril.
Dari penggerebekan itu, dua tersangka berhasil diringkus, yakni berinisial Tai alias Op bin Alh, warga Jalan Sentosa Desa Maini Darul Aman dan Rud bin Alh, buruh yang juga beralamat di Jalan Sentosa Desa Maini Darul Aman.
"Dari aksi perjudian, berhasil diamankan barang bukti, berupa uang tunai Rp570 ribu, 1 buah tikar, 3 buah lampu teplok, 2 buah mancis, 1 set kartu remi dan 1 unit sepeda motor merek supra warna abu-abu tanpa nomor polisi," rincinya.
Saat ini lanjut Kapolsek, barang bukti serta dua tersangka telah diamankan di Mapolsek Tebingtinggi Barat. Sementara tiga orang lagi yang sempat melarikan diri masih diburu personil polisi. [red]

