Lima Polres Serahkan Tujuh Perusahaan Pelaku Karhutla ke Polda Riau

Lima Polres Serahkan Tujuh Perusahaan Pelaku Karhutla ke Polda Riau

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Penyidikan terhadap tujuh dari 18 perusahaan yang terlibat kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) kini dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Riau. Sebelumnya, perusahaan ini ditangani oleh lima polres di Riau.

Ketujuh perusahaan tersebut diantaranya PT Sumatera Riang Lestari (SRL) dan PT Bina Duta Laksana dari Polres Inhil serta PT Pan United (PU) dari Polres Bengkalis.

Lalu PT Siak Raya Timber (SRT) dan PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI), keduanya dari Polres Kampar. Selanjutnya PT Alam Sari Lestari (ASL) dari Polres Inhu dan PT Wana Subur Sawit Indah (WSSI) dari Polres Siak.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK MM, Selasa (10/11) mengatakan, pelimpahan itu dilakukan guna percepatan proses penyidikan terhadap perusahaan yang terindikasi sebagai pelaku karhutla.

"Ada 7 perusahaan yang sebelumnya disidik masing-masing di polres. Sekarang akan ditangani Dit Reskrimsus. Jadi ketujuh perusahaan itu, Polda yang memeriksanya," ujar Guntur.

"Kita koordinasi dengan pusat (Mabes Polri), termasuk untuk mendatangkan saksi ahli. Sehingga akan lebih mudah bila ditangani Polda Riau dan dikonsentrasikan di sini," kata Guntur.

Meski demikian, penyidik polisi di masing-masing Polres tetap libatkan dalam melakukan penyidikan perusahaan tersebut di Polda Riau. Karena laporan kasusnya di sana (Polres).

Sebelumnya, Polda Riau sudah menetapkan tiga tersangka (perusahaan) yang diduga lalai hingga menyebabkan karhutla dan menimbulkan bencana kabut asap.

Tiga tersangkabini dari PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) di Pelalawan, PT Alam Sari Lestari (ASL) serta PT Palm Lestari Makmur (PLM) yang keduanyabini dari Inhu. [pan]