45 Berkas Kasus Karhutla Masuk ke Kejati Riau

45 Berkas Kasus Karhutla Masuk ke Kejati Riau

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Hingga akhir pekan lalu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sudah menerima 45 berkas perkara Kasus Pembakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla).

Dari angka itu, 42 berkas merupakan tersangka perorangan dan 3 berkas tersangka korporasi dengan status yang beragam.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Riau Mukhzan menerangkan, ada 12 kasus yang masih berupa surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Termasuk dua korporasi di dalamnya, sedangkan yang masuk tahap satu sebanyak 8 kasus.

Diungkapkannya juga, aparat penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan terus berupaya menjerat para pelaku karhutla yang menyebabkan kabut asap di Sumatera dan Kalimantan. Namun pemberkasan perkara di ranah Kejaksaan seringkali terkendala dan ada beberapa pengembalian.

"Pengembalian dilakukan karena kurang lengkap. Kalau pun beberapa kali dikembalikan itu demi kepentingan penuntutan," katanya. [*]