Divonis 4 tahun, Evaldi terpidana korupsi Stadion Mini di Pelalawan bebas berkeliaran

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Meski telah dinyatakan inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap, namun Evaldi selaku Direktur PT Citra Mutiara Bumi Riau, belum kunjung diekseksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci.
Pasalnya, Evaldi merupakan terpidana hukuman 4 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan lapangan sepakbola Stadion Mini di Terusan Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1643 K/PID.Sus/2015.
Sementara untuk salinan petikannya sudah diterima para pihak baik JPU maupun terdakwa Evaldi pada awal November 2015 lalu. Hal ini menimbulkan polemik di mata masyarakat.
"Salinan petikan putusan (dari MA), sudah kita terima pada Jumat (30/10) lalu. Salinan petikan itu sudah kita sampaikan ke para pihak. Untuk JPU diterima Jaksa Delmawati," ujar Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru, Denni Sembiring, Selasa (10/11/15).
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalan Kerinci, Adnan, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pangkalan Kerinci, Fitriady, mengaku belum mendapatkan info terkait putusan dan salinan petikan putusan terhadap Evaldi.
"Ini baru dapat infonya. Nanti saya cek ya (apakah salinan putusan MA tersebut sudah diterima atau belum)," kata Fitriady.
Dikatakan Fitriady, jika salinan petikan putusan tersebut sudah diterima, tentunya JPU Kejari Pelalawan akan melakukan eksekusi terhadap terpidana yang sebelumnya mendapat status tahanan kota ini.
"Soalnya itu (putusan inkrah) sudah upaya terakhir. Kalau ada perkembangan, akan saya kabari," pungkas Ady.
Untuk diketahui, pada sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Evaldi bersama rekannya, Ali Munir yang merupakan Kasubbag Dinas Bina Marga PU Pelalawan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), masing-masing divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara uang pengganti kerugian negara dibebankan kepada Evaldi sebesar Rp250 juta atau subsider selama 6 bulan. Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Evaldi kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, selanjutnya kasasi ke Mahkamah Agung.
Sementara terdakwa Ali Munir kala itu langsung menyatakan menerima putusan tersebut. Di MA, putusan terhadap Evaldi melambung tinggi, diatas putusan majelis hakim tingkat pertama dan kedua.
Bahkan lebih tinggi dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni menuntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan, denda Rp50 juta subsider 6 bulan penjara. Selain itu, JPU juga mewajibkan terdakwa Evaldi membayar uang pengganti kerugian negara Rp250 juta lebih atau subsider 2 tahun penjara.
Oleh Artijo Alkostar selaku Ketua Majelis Hakim MA yang mengadili perkara tersebut, putusan terhadap Evaldi menjadi 4 tahun, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp250 juta atau subsider 6 bulan. [Pan]

