Penarikan Paksa Mobil tanpa Fidusia

Hakim PN Pekanbaru: BPSK tak berwenang adili kasus konsumen, PT BFI Finance dimenangkan

Hakim PN Pekanbaru: BPSK tak berwenang adili kasus konsumen, PT BFI Finance dimenangkan

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Rafdinal (43), warga Kecamatan Tampan, Pekanbaru, tertunduk lesu saat hakim ketua Majelis Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang memimpin sidang Dahlia Panjaitan, memenangkan PT BFI Finance Tbk dalam gugatan sengketa konsumen atas mobil Truck yang ditarik BFI tanpa proses persidangan sebelumnya.

"Berdasarkan pertimbangan, Hakim majelis mengabulkan gugatan pemohon (BFI Finance) dan membatalkan putusan BPSK (Badan Penyelesaian Konsumen)‎," ujar Ketua majelis hakim, Dahlia Panjaitan Rabu (11/11/15).

Gugatan yang dimaksud adalah upaya hukum banding yang diajukan BFI pasca putusan BPSK yang memenangkan gugatan Rafdinal sebelumnya.

Rafdinal mengaku mobil truk yang dipakainya untuk usaha dirampas begitu saja oleh pihak perusahaan pembiayaan PT BFI Finance. Sejak penarikan paksa pada 15 Juli 2015 lalu hingga kini, usaha ekspedisi (pengangkutan) miliknya mengalami kesulitan.

Selain mementahkan putusan BPSK, ketua majelis Hakim Dahlia juga membela BFI dengan mengatakan BPSK tak berwenang menangani perkara konsumen seperti yang dialami Rafdinal.

"Hakim juga memutuskan, BPSK tidak berwenang terhadap perkara ini," kata Dahlia.

Dalam upaya banding yang diajukan BFI finance ini, setelah adanya gugatan Rafdinal ke BPSK. Gugatan Rafdinal dikabulkan BPSK dan meminta agar BFI Finance mengembalikan Truk Mitsubishi Fuso bernomor polisi BM 8150 JU yang dibeli pada tahun 2006 silam itu, yang ditarik paksa BFI Finance tanpa adanya surat, lantaran menunggak dua bulan angsuran atas pinjaman dana di BFI Finance dengan Jaminan BPKB.

Selain itu, Rafdinal juga melaporkan perbuatan itu ke Polisi atas dugaan tindak pidana perampasan atau Curanmor di Polsek Bukit Raya dengan nomor STPL/1278/VIII/2015.Karena kalah di BPSK, BFI Finance langsung mengajukan banding ke PN Pekanbaru untuk mengalahkan Rafdinal, dengan menuding BPSK tak berwenang menangani perkara mereka.

Tudingan tersebut ditulis BFI ke dalam berkas yang diajukan ke hakim.

Kisah yang dialami Rafdinal bermula pada Agustus 2014 lalu. Saat itu, Ia meminjam dana dari BFI sebesar Rp210 juta dengan Jaminan ASLI BPKB mobil (lease back) atas namanya sendiri. Dengan angsuran Rp9.206.500 per bulan selama 36 bulan. Selama 8 bulan sejak Perjanjian Sewa Guna Usaha itu, angsuran Rafdinal lancar.

Namun, di angsuran ke 9, lantaran Ibu Mertuanya sakit jantung ditambah rekanan bisnisnya meminta pembayaran tagihan diundur, Ia terpaksa menunggak selama 2 bulan. Saat itu, cerita Rafdinal, Ia memohon hanya bisa membayar 1 bulan angsuran tertunggak itu. Namun, Ia dipaksa harus membayar 2 bulan.

Anehnya, tanpa surat pemberitahuan apapun, pada 15 Juli lalu, BFI mengambil paksa mobil itu dengan menggunakan Mobil Derek saat mangkal di gudang. Atas kejadian itu, Rafdinal pun langsung menghadap ke kantor BFI meminta kejelasan.

Sungguh tak adil bagi Rafdinal. Ia diminta harus membayar lunas seluruh angsuran sebesar Rp259.048.087, jika ingin mobil itu dikembalikan. Perselisihannya dengan BFI pun terjadi.

"Saya tak terima dilayani seperti ini. Dan, ternyata saat sidang BPSK justru mereka yang banyak melakukan pelanggaran. Saya selaku konsumen merasa dikerjai," ungkapnya kesal.

Dari berkas yang diperlihatkan Rafdinal, pada 8 September itu, dalam putusannya bernomor 52/Pts/BPSK/VII/2015, BPSK menyatakan sejumlah pelanggaran BFI. Antara lain ; BFI Finance dinilai tak paham menjalankan usaha jasa lembaga pembiayaan sesuai Pasal 50 ayat (1), ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2015 tentang sertifikasi.

Perjanjian itu juga disebut cacat hukum sebab tak mendaftarkan Jaminan Fidusia sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012.BPSK menyatakan, berdasarkan Pasal 7 Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum (KUH) Perdata, Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor 40221402806 antara Rafdinal dan PT BFI Finance yang diteken di Pekanbaru pada 19 Agustus 2014 lalu, cacat hukum.

Selain itu, BFI dinilai memiliki itikad buruk dalam melakukan usaha dan tak memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur serta tak melayani konsumen secara benar dan jujur. BPSK pun mengabulkan gugatan Rafdinal dan menghukum BFI agar menyerahkan langsung mobil tersebut.

Sedangkan Rafdinal sendiri, diminta agar membayar angsuran yang tertunggak selama 3 bulan ditambah denda.Setelah menang di BPSK, Rafdinal harus menghadapi upaya banding dari BFI di PN Pekanbaru.

Usai 2 kali sidang, dalam sidang agenda putusan yang dijadwalkan, Rabu 11 November mendatang, Ia berharap, Hakim memberikan keadilan atas derita dan perlakuan sewenang-wenang yang diterimanya.

Namun hakim memenangkan BFI meski merampas kendaraan bermotor jenis Truck milik Rafdinal. Bahkan, dalam jawaban banding, Rafdinal memohon kepada hakim menghukum BFI agar mengganti kerugian inmateriil yang dialaminya sebesar Rp500 Juta rupiah.

"Kerugian kami sudah cukup besar. Kami sudah lampirkan seluruh bukti kwitansi kerugian usaha kami," pungkasnya. [red]