Polda Riau ungkap penjual sabu dan ekstasi jaringan Aceh

Polda Riau ungkap penjual sabu dan ekstasi jaringan Aceh

Direktur Narkoba Polda Riau didampingi Kabid Humas AKBP Guntur Aryo Tejo dan Kasubdit I AKBP Hasym Ditresnarkoba Polda Riau saat Ekspos | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau membekuk empat pengedar sabu-sabu dan pil ekstasi, tiga diantaranya laki-laki dan seorang wanita. Dari keempatnya, disita ratusan gram sabu dan pil ekstasi bernilai ratusan juta. Salah satu tersangka merupakan jaringan pemasok narkoba dari Propinsi Aceh.

"Empat tersangka ini dibekuk dihari dan lokasi berbeda," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hermansyah, didampingi Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK dan Kasubdit I AKBP Hasym, Jumat (30/10/15) di kantornya.

Hermansyah menyebutkan empat tersangka itu berinisial SF (37), warga asal Louksmawe, NSP (41), LJ (28) merupakan seorang wanita dan RA (29).

"Penangkapan berawal sewaku petugas mendapat informasi adanya warga asal Aceh yang memasukkan sabu ke Pekanbaru. Kemudian dilakukan penyelidikan," kata Hermansyah.

Dijelaskannya, SF dan NSP ditangkap pada 27 Oktober 2015 kemarin. SF dibekuk saat berada di Jalan Soebrantas, persisnya di depan Giant Panam, sekitar pukul 19.30 WIB.

Ketika digeledah, petugas menemukan 100 gram sabu-sabu. Selanjutnya dihari yang sama, tepatnya di Jalan Kayu Manis, Sidomulyo, Marpoyan Damai, kota Pekanbaru, petugas menangkap NSP.

"Dari tersangka ini, dan bukan satu jaringan dengan SF, ditemukan 47 butir pik ekstasi sebagai barang bukti," terang Hermansyah.

Belum puas dengan tangkapan hari itu, petugas kembali melakukan penyelidikan. Kemudian pada 28 Oktober 2015, ditangkap dua pengedar narkoba lainnya, masing-masing LJ di Jalan Sutomo dan RA di Jalan Sekuntum, Kelurahan Kulim, Pekanbaru.

"Dari LJ ditemukan 5 gram sabu, sementara dari Ra ditemukan 47 butir pil ekstasi," bebernya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara.

"Keempat pelaku merupakan satu jaringan dan sering memasarkan sabu dan ekstasi di lingkungan masyarakat. Dari pengakuan mereka, baru sekali ini ditangkap," pungkas Hermansyah. [Pan]