Propam Klaim Telah Beri Hukuman Berat
9 tahun disiksa, Istri Polisi mantan supir Kapolda Riau kesal suaminya dihukum ringan

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - M, seorang istri dari anggota polisi yang saat ini berdinas di Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas) Polda Riau, kecewa atas putusan sidang disiplin yang dijalani suaminya yang berpangkat Brigadir berinisial AW.
Pasalnya, sang suami yang merupakan mantan Supir Kapolda Riau itu, hanya mendapat hukuman ringan dalam sidang disiplin kepolisian lantaran melakukan KDRT terhadapnya. Tak terima, Ia pun mendatangi Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Riau, Kamis (29/10/15) siang, mempertanyakan hal itu.
Dalam putusan sidang, Selasa (27/10/15) kemarin, AW hanya dihukum kurungan selama 21 hari dan gaji berkalanya ditunda selama 6 bulan. Padahal, aksi yang dilakukan suaminya sudah di luar batas kewajaran, sedangkan hukuman yang diberikan tidak sebanding. Sedangkan saat sidang itu, AW didakwa dengan penundaan kenaikan pangkat, pendidikan dan sebagainya.
"Suami yang saya nikahi selama 9 tahun menyiksa saya lahir dan batin. Kesalnya, Ia juga sering kedapatan selingkuh dengan beberapa wanita lain. Kenapa begini, kok ringan sekali? Padahal, dia sudah mengakui semua perbuatannya di sidang putusan itu," urainya.
"Saya akan konsultasi dengan pengacara, rencananya akan melaporkan dia ke pidana umum (Dit Reskrimum) dan mengadukan kasus perselingkuhan dia ke Paminal Polda Riau," tegasnya.
M yang ditemui sejumlah wartawan usai pertemuan di ruang Propam membeberkan sebagian kecil kelakuan kasar suaminya AW. Ia tak lagi segan-segan membeberkan perilaku suaminya yang dulunya setiap hari mengawal Kapolda itu.
Sejak menikah, dia sering disakiti antara lain ; dipukul, ditendang, digampar, dilukai dengan senjata tajam. Bahkan nyaris ditembak dengan senjata api oleh AW yang menodongkan senjata ke kepalanya. Pertengkaran itu, kebanyakan dipicu oleh kasus perselingkuhan.
"Saya berusaha mempertahankan rumah tangga kami dan menjadi istri yang berbakti pada suami. Berkali-kali disakiti dan diselingkuhi, saya bisa terima dan maafkan. Tapi, dia malah mengulangi perbuatannya. Justru makin tak menjadi-jadi," tutupnya.
Terpisah, Kabid Propam Polda Riau, AKBP Anggoro Sukartono, Jumat (30/10/15), justru mengaku telah melakukan sesuai prosedur. Ia malah yakin bahwa putusan itu sudah yang terberat. Padahal, dakwaan terberat adalah penundaan pangkat dan penundaan pendidikan.
Ia justru mengklaim bahwa Polri, tak pernah main-main dalam memberikan sanksi terhadap personil yang melakukan pelanggaran.
"Kita tak main-main memberikan sanksi terhadap anggota, dan itu sudah intruksi Kapolda. Saya belum dapat salinan hasil putusan sidang disiplinnya. Namun, saya yakin pasti hasil putusan yang diambil merupakan sanksi terberat. Kita pastikan tak ada upaya melindungi anggota kita yang bersalah," tegas Kabid Propam.
Anehnya, Anggoro justru meminta korban KDRT (M) untuk membawa kasus itu ke ranah pidana, agar yang bersangkutan (Brigadir AW), dapat disanksi layaknya masyarakat sipil.
"Tentu bisa. Nanti di pidana umum dicari pembuktian tindak pidananya. Kalau terbukti bisa di sanksi (di luar) internal kepolisian," jawabnya. [red]

