Fakta Sidang Korupsi Suap APBD Riau

Disebut "dijatah" duit suap 40 Juta, Cabup Pelalawan Zukri Misran minta Riki Klarifikasi

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Mantan Anggota DPRD Riau yang kini menjadi Calon Bupati Kabupaten Pelalawan gerah dengan pernyataan mantan rekan sejabatnya anggota DPRD Riau Periode 2009 - 2014 Riki Hariansyah, yang menyebut masuk dalam daftar penerima uang dalam Kasus Suap APBD Perubahan 2014 dan APBD 2015. Ia disebut "dijatah" Rp40 Juta.

Hal itu disampaikan Riki saat sidang lanjutan Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru Kamis (29/10/15) dengan terdakwa Ahmad Kirjauhari. Selain Riki, Jaksa menghadirkan mantan Sekdaprov Riau Zaini Ismail, M Yafiz (Kepala Bappeda saat itu, dan Wan Amir Firdaus (mantan Asisten II Setdaprov Riau) sebagai saksi.

Selain membantah ikut mencicipi uang haram itu, Zukri juga keberatan namanya dicatut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai Tim Komunikasi Informal yang menjembatani komunikasi antara DPRD dengan Gubernur Riau Annas Maamun terkait rencana pengamanan alias "86" (istilah awam, red) Pengesahaan APBD itu.

"Itu semua tak betul. Saya sudah telpon Riki. Dia ngaku tak ada menyebut nama saya. Riki ngaku hanya membacakan daftar yang ada dalam berkas KPK," kata Zukri Misran kepada Beritariau.com, Jumat (30/10/15) sore.

Ia pun mengaku telah meminta Riki untuk mengklarifikasi pernyataan itu secepat mungkin. Jika tidak, Zukri mengancam akan memperkarakan hal itu ke ranah hukum. "Jika tak diklarifikasi dan dibuktikan, akan saya gugat,"

Namun, saat disinggung bahwa seluruh isi pernyataan itu adalah kesaksian di persidangan yang akan berbuntut panjang saat putusan nanti, Zukri diam.

Untuk diketahui, dalam persidangan itu Riki yang merupakan Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, menyeret sejumlah nama-nama anggota DPRD yang diduga ikut menerima uang pelicin guna memuluskan pengesahan APBD itu.

Ia mengaku menyusun nama-nama penerima uang itu saat di sebuah warung empek-empeek di Kawasan Jalan Sumatera Pekanbaru pada awal September 2014 lalu. Di daftar itu disebutkan, Johar Firdaus (Ketua DPRD saat itu), diberi duit 125 Juta.

Belakangan, menurut Riki, Sang Ketua meminta porsi lebih besar yakni Rp200 Juta.

Selain Johar dan Zukri, anggota DPRD lain juga disebut masuk dalam daftar penerima uang. Rinciannya, Noviwaldy Jusman, Hazmi Setiadi, Ilyas Labay, Aziz Zaenal, Bagus Santoso, Iwa Siswani Bibra, Koko Iskandar, Robin P Hutagalung, Rusli Efendi, Abdul Wahud, Ramli Sanur, masing-masing dapat "jatah" Rp40 Juta.

Selanjutnya, Nurzaman, Mahdinur, Edi Yatim, Syafrudin Saan dan Solihin 'dijatah' Rp30 Juta. Sedangkan Riki sendiri, spesial Rp50 Juta. Namun, gara-gara mengetahui Annas Maamun ditangkap KPK saat di Cibubur Jakarta Timur akhir September 2014, Riki dan Solihin buru-buru mengembalikan duit itu ke KPK dan membeberkan aksi '86' Pengesahan APBD itu.

Hingga berita ini diturunkan, Riki yang dikonfirmasi melalui selulernya, hingga Jumat malam tak kunjung aktif. [red]