Ormas GASS Laporkan Tambang Ilegal di Kecamatan Kemuning-Inhil ke Polda Riau

Lokasi penambangan ilegal di Kec. Kemuning telah mencapai kedalaman dan ketinggian 40 meter

Beritariau.com Pekanbaru - Beberapa kegiatan penambangan di Provinsi Riau dilaporkan ke Polda Riau. Laporan tersebut belum lama ini dilayangkan oleh DPP Gerakan Sungguh Suara Sejati (GASS) melalui Sekretariat Umum (Setum) Polda Riau, (Selasa, 20/2/2024).

Beberapa penambangan tersebut dilaporkan karena diduga ilegal. Diketahui kegiatan tersebut berada di Kecamatan Kemuning dan telah berjalan lama di wilayah hukum Polres Indragiri Hilir.

"Kita menemukan dua penambangan di wilayah hukum Polres Inhil. Penambangan itu meliputi galian tanah Urug, Batu Split, dan Batu Bara," kata Ketua Umum DPP - GASS, Rinto Silaban, Senin (26/2/2024).

"Para pengusaha tambang ini diduga kuat memanfaatkan dan memanipulasi perizinan tambang. Hal itu merugikan, karena tidak menyumbang pajak ke daerah," ujarnya.

Aktivis itu mengaku, pihaknya telah turun ke lokasi dan menemukan beberapa kegiatan tersebut tidak mengantongi perizinan tingkat daerah maupun pusat. Hal itu diduga melanggar pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba.

Selain merugikan negara, kegiatan itu berdampak pada lingkungan, menyebabkan kerusakan alam yang akan berdampak pada keberlangsungan hidup pada generasi yang akan datang.

Pelapor berharap aparat kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut. Selain ke Polda Riau laporan juga disampaikan ke Mabes Polri.

Kami mendesak aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pidana lingkungan ini. Laporan ini juga kami sampaikan ke Bareskrim Mabes Polri," tandasnya.

Polda Riau melalui Humas Polda Riau dikonfirmasi terkait laporan pengaduan tersebut belum berbalas meskipun pesan telah disampaikan. (*)