Polisi Ringkus 10 Pokok Ganja di Pekarangan Warga Ukui

Polisi Ringkus 10 Pokok Ganja di Pekarangan Warga Ukui

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pangkalan Kerinci - Polsek Unit Reskrim Ukui Polres Pelalawan menemukan 10 pokok tanaman ganja di pekarangan warga di Ukui, Pelalawan. Diduga, tanaman ganja itu milik pengedar narkoba yang sengaja menanam ganja di dalam pot.

Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan H Sinaga SIk MHum, melalui IPDA M Sijabat Paur Humas Polres Pelalawan, Rabu (10/6/16) menerangkan, penangkapan berawal dari informasi warga.

Dimana warga melaporkan bahwa di SP1 jalur 10 Desa Bukit Gajah Ukui Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan sering berlangsung transaksi narkoba.

Kemudian unit Reskrim Polsek Ukui dipimpin Ipda Dafrigo dan Ketua RW turun untuk cek lokasi. Dari situ justru ditemukan 10 batang tanaman ganja dalam pot yang terdapat di sekitar halaman belakang rumah tersangka Sugeng.

Kemudian anggota polsek melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka dan ditemukan bukti lainnya. Diantaranya 1 paket sabu berat 1 gram, daun ganja yang sudah dipanen, daun ganja kering berat sekira 2,5 ons, 7 paket kecil berisi daun ganja kering, 4 kaca pirek (alat hisap sabu), pipet yang diruncingkan, timbangan 2 kg, plastik kecil, gunting, dan 4 buah jarum suntik.

"Pada saat dilakukan penggeledahan, kira-kita jam 10.00 WIB datanglah 1 orang laki-laki yang mengaku teman tersangka yang  bernama  Sujana. Selanjutnya langsung digeledah dan ditemukan 1 paket sabu 300 gram dalam kotak rokok," terangnya.

Lalu anggota Polsek Ukui pun melanjutkan pengeledahan di rumah Sujana  dan ditemukan 1 buah timbangan elektrik, plastik bening klep merah kecil sebanyak 6 dalam kotak rokok sempurna mild.

Atas kejadian tersebut, kedua tersangka dan barang bukti yang ada dibawa ke Polres Pelalawan untuk proses lebih lanjut. [ip]