Diduga Jadi Lokasi Prostitusi

29 panti pijat di Jondul Pekanbaru disegel, KNPI minta sikat tuntas

29 panti pijat di Jondul Pekanbaru disegel, KNPI minta sikat tuntas

Pasukan Satpol PP Pekanbaru Segel Sejumlah Panti Pijat Jondul | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - 29 panti pijat di Perumahan Jundul Lama, disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Pekanbaru bersama petugas kepolisian dan aparat TNI AD. Seluruh penghuni diperintahkan keluar dan tak boleh kembali ke lokasi tersebut.

Penyegelan dilakukan pada Rabu (10/6) sekitar pukul 16.00 WIB itu, berupa pemasangan garis polisi dan menempelkan stiker sebagai tanda bahwa tempat tersebut ditutup dan dilarang beroperasi.

Penyegelan tersebut menyita perhatian warga sekitar. Pasalnya, menurut sebagian warga, tempat-tempat terlarang ini sudah lama beroperasi dan sudah turun temurun berlangsung.

"Baguslah disegel. Selama ini kami juga resah. Tuh kayak yang di pojok, udah hampir delapan tahun beraktivitas. Malahan ada yang meninggal karena AIDS," ketus salah satu warga disana.

Operasi ini dipimpin langsung Kepala Satpol PP Zulfami. Menurutnya, panti pijat ini melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum.

"Aktivitas panti ini juga melanggr Perda Nomor 3 th 2006 tentang Pajak Hiburan, Perda Nomor 12 tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial, dan Perda Nomor 8 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan," ujar Zulfahmi.

Dalam penertiban ini, petugas menemukan masih ada satu lokasi panti pijat yang masih beroperasi. Petugas berusaha mendesak pemilik usaha untuk membuka pintu.

"Aksi ini mendapat perlawanan, karena yang bersangkutan enggan membukakan pintu. Terpaksa dilakukan penyegelan meski ada penghuni di dalam rumah tersebut," pungkas Zulfahmi.

Data yang dihimpun, prostitusi berkedok Panti Pijat di Perumahan Jondul Jalan Bambu Kuning RW 10 Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya ini terbagi dalam dua wilayah yakni di RT 01 dan RT 05.

Di kawasan RT 01 terdapat 19 pintu Panti yang dihimpun berdasarkan inisial pemilik yakni : Panti Milik IDR di Blok II 1, Panti ATK Blok II 2, Panti RM Blok II 3 dan Blok JJ 5, Panti NV Blok JJ 4, Panti EDG/HRT Blok LL 3, Panti NVL Blok KK 3, Panti TBG Blok KK 12B, Panti WD KK 11, Panti MLN KK 10, Panti AMD / TTK Blok LL 19, Panti M R / TTK Blok LL 21, Panti NVL Blok LL 22 dan Blok II 17, Panti LND Blok II 23, Panti YNT Blok KK 8, Panti MD Blok LL 10 dan Panti RN Blok ii 7.

Sedangkan di kawasan RT 05 beroperasi 10 Panti antara lain : Panti LBY / LN Blok CC 14, Panti PTR Blok CC 7, Panti LA BLok CC 5, Panti DJ / PJ Blok EE 15, Panti RM / YN Blok FF 22, Panti NGS / SPD Blok FF 10, Panti ARB / YN Blok HH 2, Panti MNC / LS Blok HH 6, Panti NND / NV Blok HH 7 dan Panti SR / MND Blok GG 11.

Terkait aksi Penindakan ini, Sekretaris Tim Pemberantasan Judi, Aids dan Narkoba (Pantas Juara) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Pekanbaru, Roy M meminta aparat Pemko untuk tidak bertindak setengah-setengah.

Pasalnya, selain Jondul, sejumlah tempat yang disinyalir menjadi lokasi prostitusi berkedok Panti baik dikawasan Perumahan maupun di Rumah Petak harus disikat.

"Di Kartama, di Jalan Arjuna Pekanbaru. Apalagi di Surya Citra House (SCH) yang di kawasan jembatan Leighton yang izinnya sudah habis dan tidak diperpanjang. SCH disinyalir masih beroperasi," tegas Roy. [Pan]