Raup 1,2 Trilyun Jual BBM Ilegal, Raja Minyak dari Batam dituntut 16 tahun penjara

Raup 1,2 Trilyun Jual BBM Ilegal, Raja Minyak dari Batam dituntut 16 tahun penjara

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Sempat ditunda beberapa kali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena tidak merampungkan amar tuntutan, majelis hakim langsung memberikan peringatan kepada Abdul Faried sebagai ketua Tim JPU yang juga Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pekanbaru itu.

Hingga akhirnya, pada Selasa (09/06/15) sekitar pukul 20.15 WIB, JPU membacakan tuntutannya terhadap lima terdakwa Ahmad Mabub alias Abob si Raja Minyak dari Batam Kepulauan Riau atas kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan barang bukti sebesar Rp 1,2 Triliun.

Pada sidang yang digelar di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, JPU hanya membacakan pokok-pokok dalam amar tuntutannya. Hal tersebut mengingat banyak dan tebalnya berkas tuntutan dan waktu persidangan yang telah memasuki malam hari.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan secara bergantian JPU Abdul Farid dan Feby Gumilang, kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU yang mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini PT Pertamina sebesar Rp149 miliar.

Sebelum membacakan tuntutan terhadap kelima terdakwa, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

"Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi dan TPPU, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujar Faried dihadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Para terdakwa juga disebut tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang berbelit-belit, serta telah menikmati kerugian negara.

"Sementara, hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan," kata Farid

Terhadap kelima terdakwa, lanjut dia, dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi dan TPPU, yang dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan.

Untuk giliran pertama, JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa Arifin Ahmad. Dalam tuntutannya, JPU meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp86 juta subsider 1 tahun.

Selanjutnya, terhadap terdakwa Du Nun alias Aguan alias A Nun, Ahmad Mahbub alias A Bob alias Kapten Ahmad, serta Niwen Khairiyah (adik kandung A Bob) dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Sementara untuk uang pengganti kerugian negara, terdakwa Du Nun dibebankan membayar Rp67,8 subsider 8 tahun.

"Terhadap A Bob dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp27,8 miliar subsider 8 tahun penjara. Sementara, terhadap Niwen Khairiyah dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp6,6 miliar subsider 5 tahun," jelas Faried.

Untuk terdakwa Yusri dituntut dengan pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,022 miliar subsider 3 tahun.

Usai pembacaan tuntutan, sidang ditutup dan dilanjutkan pada Kamis (11/6) mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.

"Diharapkan pada sidang yang digelar pada Kamis (11/6) besok, untuk replik maupun duplik juga harus telah disiapkan. Mengingat pada tanggal 16 atau 17 Juni, majelis hakim sudah membacakan putusan," tegas Hakim Ketua Pudjo.

Menurut Farid, tuntutan tersebut termasuk tinggi, meski para terdakwa disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang hasil penyelundupan BBM tersebut hingga Rp 1,2 Triliun.

Faried menilai, tingginya tuntutan yang diberikannya karena telah mempertimbangkan berbagai hal. Salah satunya, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang berbelit-belit.

"Ditambah lagi, kerugian negara dalam hal kasus ini sangat besar, yakni mencapai Rp149 miliar," imbuh Farid.

Sementara itu, para terdakwa melalui Kuasa Hukumnya, Jati Prihantono, menilai JPU terlalu emosional dalam menjatuhkan tuntutan. Jati menganggap JPU memaksakan diri untuk menuntut tinggi kliennya, dimana hal tersebut kontradiktif dengan fakta persidangan.

"Kita akan memanfaatkan kesempatan melalui pledoi yang akan disampaikan pada sidang berikutnya. Kita sangat yakin majelis hakim akan bijaksana dalam memutuskan perkara ini," pungkas Jati. [Pan]