Ketua PN Minta Maaf, Insan Pers Rohul pun Batalkan Aksi Demo

Ketua PN Minta Maaf,  Insan Pers Rohul pun Batalkan Aksi Demo

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pasir Pangaraian - Aksi demonstrasi insan pers di Rokan Hulu (Rohul) yang rencananya berlangsung hari ini, Selasa (09/06/15) urung dilaksanakan. Pasal.ya, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengarayan,  Lilin Herlina  minta maaf sikapnya yang arogan terhadap wartawan saat melakukan peliputan sidang terbuka terhadap tujuh orang tersangka kasus dugaan pencurian tandan buah segar (tbs) milik PT Budi Murni Panca Jaya di Kecamatan Kepenuhan.

Sikap arogan tersebut memunculkan inisiatif dari insan pers melalui forum solidaritas wartawan Rohul (Foswar) untuk melakukan unjuk rasa sebagai aksi kekecewaan. Namun aksi urung dilaksanakan setelah melalui proses mediasi.

Dalam mediasi tersebut, Lilin Herlina minta maaf dan  mengakui bahwa akhir-akhir ini hubungan antara pihak PN dengan wartawan kurang baik. Apalagi dirinya masih baru menjabat dan  belum kenal baik dengan awak media bertugas di Kabupaten Rohul.

"Dengan mediasi hari ini, saya berjanji ke depan akan lebih menjalin hubungan baik lebih baik dengan awak media. Sehingga tidak terjadi lagi miss komunikasi dan kedepan berjanji akan mengaktifkan kembali Humas di Kantor PN yang baru," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Foswar Rokan Hulu,  Yusrijal Thamrin usai melakukan mediasi di PN Pasir Pengarayan mengatakan berterima kasih kepada Ketua PN yang telah membuka diri untuk mediasi dengan wartawan Rohul.

"Diharap ke depan  hal serupa tidak terulang. Karena sudah berkali-kali wartawan dilarang meliput saat sidang terbuka untuk umum. Jika masih terjadi sikap arogan dari majelis hakim pengadilan negeri pasir pengarayan  maka foswar akan mengambil langkah tegas.  Hal ini tidak berlaku bagi pn saja namun termasuk intansi lain dan termasuk satuan kerja yang ada di Pemkab Rohul," tegasnya.

Kejadian ini bermuara saat berlangsungnya Ketua pengadilan negeri, Lilin Herlina dan majelis hakim lainnya yang bertugas di pengadilan negri melarang wartawan melakukan peliputan. Padahal sidang tersebut berlangsung terbuka.

Dimana sidang ke 7 tersangka tersebut merupakan kasus dugaan pencurian tandan buah segar (tbs) milik PT BMPJ yang berada di Kecamatan Kepenuhan  dilaksanakan di pengadilan negeri dan dipimpin langsung oleh ketua PN,  Lilin Herlina.  [cp]