15 Pengacara minta Kapolda Riau tak beri izin Munas II Peradi versi Otto di Pekanbaru

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Sebanyak 15 orang Pengacara yang terdiri dari 7 orang Pelaksana Tugas (Plt) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Pekanbaru dan 8 orang anggota PERADI lainnya, menemui Kepala Bidang Hukum Polda Riau AKBP Toni Ariadi.
Koordinator Plt DPC PERADI Pekanbaru Aziun Asyaari SH, Selasa (09/06/15) mengatakan, pihaknya menemui Kabid Hukum Polda Riau guna menyikapi surat yang di kirim Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI ke Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan.
"Sebagai tindak lanjutnya, kita kirim surat kembali ke Kapolda Riau agar tidak diberikan rekomendasi tempat pelaksanaan Munas II PERADI di Pekanbaru," ujar Aziun.
Menurut Aziun, Munas II PERADI itu adalah ilegal dan diminta untuk tidak diberikan rekomendasi Munas II PERADI pada tanggal 12-14 Juni 2015 nanti di Hotel Labersa oleh Polisi.
"Namun jika Munas tetap dilanjutkan. kita akan sampaikan ke DPN PERADI," kata Aziun.
Namun jika ada anggota DPC PERADI Pekanbaru yang hadir pada Munas yang disebutnya sebagai Munas II Ilegal tersebut, Aziun menegaskan, bagi anggota DPC PERADI jangan menghadiri Munas.
"Sebab tidak ada Rapat Anggota Cabang (RAC) dalam Munas PERADI dan jika ada yang datang kita akan melaporkan ke DPN PERADI terutama terkait anggota DPC PERADI yang ikut mensukseskan Munas," jelas Aziun.
Sementara itu anggota Plt lainnya Dr Riadi Asra Rahmat SH MH menyampaikan, jika Munas II PERADI dipaksakan dikhawatirkan akan terjadi yang tidak diinginkan, sebab Pengacara di Pekanbaru menolak Munas di Riau.
"Karena Munas II tersebut adalah ilegal, Oto Hasibuan bukan Ketua DPN PERADI lagi, karena massa jabatannya periode 2010-2015 sudah berakhir sejak tanggal 1 Mei 2015 lalu," terang Riadi.
Jadi, sambung Riadi, tidak ada dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PERADI jabatan Ketua bisa diperpanjang seperti yang dilakukan Oto Hasibuan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Pekanbaru beberapa minggu yang lalu.
Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Polda Riau AKBP Toni Ariadi mengatakan, seharusnya surat permohonan itu diberikan ke Kapolda Riau terlebih dahulu dan barulah nanti di disposisi ke Bidang Hukum atau yang lain.
"Walaupun begitu surat ini akan kita sampaikan langsung ke Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan," ujar AKBP Tony.
Sifat Munas itu, kata Toni, hanya pemberitahuan dan Polisi hanya bertugas untuk pengamanan. "Jadi kita hanya bertugas mengamankan saja," tandasnya. [Pan]

