Kejati Riau selidiki penyimpangan Obligasi Bank Riau 1,4 Trilyun

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penerbitan obligasi senilai Rp500 miliar dan pembelian obligasi senilai Rp1,4 Triliun yang diduga dilakukan sejumlah pejabat Bank Riau Kepri dari tahun 2012-2014.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, Rabu (10/06/15) mengatakan, untuk mendalaminya, penyidik Pidana Khusus memeriksa sejumlah petinggi Bank Riau.
"Ya ada beberapa orang yang dimintai keterangannya. Penanganan perkara ini masih penyelidikan," ujar Mukhzan.
Dalam tahap ini, diketahui sejumlah pejabat Bank Riau telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp26 miliar tersebut.
Surat panggilan dilayangkan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau terhadap 11 orang pejabat Bank plat merah tersebut. Dalam surat tersebut, kesebelas orang tersebut diminta untuk menghadap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau dibawah pimpinan Amril Rigo pada Selasa (9/6) kemarin.
Namun, saat ditanya siapa saja nama pejabat Bank Riau yang diperiksa, Mukhzan belum mendapat data dari Aspidsus Kejati Riau. "Belum, yang jelas ada pemeriksaannya, sejumlah orang di Bank Riau," terang Mukhzan.
Pantauan di lokasi, tampak dua orang yang mengenakan seragam Bank Riau mendatangi gedung Kejati Riau. Dan langsung memasuki Gedung Pidsus Kejati Riau. Namun, tidak diketahi siapa nama orang tersebut dan apa kepentingannya, pihak Pidana Khusus pun enggan membeberkannya.
"Iya," kata Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Pidana Khusus Kejati Riau, Rachmat Lubis singkat saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan tersebut.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam penerbitan obligasi senilai Rp500 miliar dan pembelian obligasi senilai Rp1,4 triliun yang dilakukan oleh oknum pejabat Bank Riau Kepri (BRK) dari tahun 2012-2014 tersebut berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat.
Dan peningkatan penanganan perkara ke tahap penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Nomor : Prin-09/N.4/Fd.1/05/2015 tanggal 18 Mei 2015. [Pan]

