Transkasi sabu di Salon miliknya, Butet diciduk Polres Inhil

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Polres Indragiri Hilir (Inhil) melakukan penangkapan terhadap seorang pemilik Salon bernama Leni alias Butet (36), yang diduga memiliki dan menguasai narkoba jenis sabu.
Butet ditangkap saat Salon yang juga menjadi tempat tinggalnya itu digeledah di Rt 04 Rw 06 dusun Tua Sakti desa Pekan Tua kecamatan Kempas kabupaten Inhil, Riau.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, Rabu (10/6) mengatakan, tersangka Butet ditangkap pada hari Selasa (9/6)sekitar pukul 12.15 Wib.
"Awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salon milik tersangka (Butet) sering dilakukan transaksi narkoba jenis sabu," ujar Guntur.
Mendapat informasi tersebut, anggota Polsek Kempas melakukan pengintaian, kemudian mendapati Butet hendak transaksi dengan pembeli dan barang bukti sabu berada di tangan Butet.
"Tersangka langsung membuang sabu itu ke samping salon miliknya. Namun petugas tetap memegang tersangka dan memanggil tokoh masyarakat untuk melakukan penggeledahan di salon dan rumah tersebut," terang Guntur.
Setelah mendapat barang bukti berupa sabu dan uang hasil transaksi Rp 250 ribu dari tangan Butet, polisi kemudian menggiringnya ke Polsek Kempas untuk dilakukan penggeledahan badan oleh anggota Polsek Kempas perempuan.
Saat ini, tersangka diamankan dengan barang bukti 1 paket kecil sabu, 1 unit timbangan merek Chq pocket sclale, Uang Rp 250 ribu pecahan 100 ribu 2 lembar, dan 50 sebanyak 1 lembar, 1 kantong plastik bungkus sabu, 7 batang pipet diduga sendok sabu, 2 buah mancis merek toke dan kirket, 1 buah Hp mrek nokia Ce 0168, 1 buah gunting, 2 buah tempat kaca pirex sabu, 2 buah botol kecil diduga untuk bong shabu.
"Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang," pungkas Guntur. [Pan]

