Tanam 10 batang ganja di ember, 2 warga Pelalawan diciduk Polisi

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Polres Pelalawan melalui Unit Reskrim Polsek Ukui menemukan 10 batang tanaman ganja di SP I Jalur 10 Desa Bukit Gajah kecamatan Ukui kabupaten Pelalawan propinsi Riau. Penemuan ini setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat adanya tanaman ganja tersebut.
"Dari informasi tersebut, anggota Polsek Ukui bersama ketua RW setempat bernama Paryono melakukan pengecekan dilapangan. Ternyata benar, petugas menemukan 10 batang tanaman Ganja yang ditanam di dalam ember," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, Minggu (10/06/15).
Selain tanaman ganja, polisi juga menemukan 1 paket aabu - sabu dengan berat 1 Gram, daun Ganja yang sudah dipanen, daun Ganja kering 2,5 Ons, 7 paket kecil daun Ganja kering, 4 alat hisap Sabu, timbangan ukuran 2 Kg, Plastik Kecil, Gunting, 4 buah jarum suntik dan Hekter.
"Setelah dilakukan penggeledehan di sekitar lokasi, petugas berhasil mengamankan 2 orang yang diduga pemilik barang bukti tersebut, yakni inisial SW (25) dan MS (39)," terang Guntur.
Keduanya merupakan warga setempat dan sehari-hari berprofesi sebagai petani. Namun belakangan warga mengetahui keduanya malah menanam ganja dan mengkonsumsi sabu.
"Dari hasil penggeledahan terhadap MS, ditemukan kembali sebanyak 1 paket sabu seharga Rp 300 ribu yang tersimpan di dalam sebungkus kotak rokok," kata Guntur.
Kemudian polisi melakukan pengembangan di rumah MS, di Pasar lama kecamatan Pangkalan Lesung. Polisi menemukan 1 buah timbangan elektrik, plastik bening, klep merah ukuran kecil sebanyak 6 pices yang tersimpan dalam kotak rokok.
"Hingga saat ini, kedua pelaku yang diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu dan ganja beserta barang buktinya diamankan di Polres Pelalawan guna penyelidikan lebih lanjut," pungkas Guntur. [Pan]

