Otak pelaku 33 kali curanmor di Pekanbaru dan Kampar ditembak

Otak pelaku 33 kali curanmor di Pekanbaru dan Kampar ditembak

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Profesi Samuel Domini Munte (20) setelah beraksi di 33 lokasi di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar Riau, terhenti setelah amunisi anggota Polsek Lima Puluh menerjangnya. Ia pun kemudian dijebloskan ke penjara bersama tiga rekannya yang ditangkap di lokasi dan hari berbeda.

"Tiga rekannya yang turut diamankan adalah Nawir Mangunsong (23), Fauzi Afrian alias Uji (19) dan Monang Handoko Marpaung (25)," ujar Kapolsek Lima Puluh Kompol Dalizon, Rabu (10/6) di halaman kantornya.

Menurut Dalizon, Munte dalam sindikat pencurian motor dan jambret merupakan otaknya. Empat sekawan ini sudah beraksi dari Maret 2015 di sejumlah lokasi berbeda.

"Untuk jambret ada 33 lokasi, sedangkan aksi pencurian motor dilakukan di belasan  lokasi. Mayoritasnya wilayah Pekanbaru, Siak Hulu serta Tambang, Kabupaten Kampar," jelas Dalizon.

Sementara itu, Kompol Dalizon menjelaskan, yang pertama dibekuk adalah Munte di Home Stay di Jalan Lokomotif, Kecamatan Lima Puluh, Senin (8/6) lalu. Tersangka ini sempat melawan dan dilumpuhkan dengan tembakan.

"Dari Munte ini petugas kemudian melakukan pengembangan. Dari sini, diketahui Munte sering beraksi bersama Nawir, Fauzi dan Monang," ulas Dalizon.

Tak ingin buruannya kabur, Tim Opsnal Polsek Lima Puluh yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Arry Prasetyo membekuk Nawir dan Fauzi dari lokasi yang tak jauh dari penangkapan Munte.

"Dari sini, pada malam harinya ditangkap Monang di Jalan Sultan Syarif Kasim," terang Dalizon.

Dari para tersangka, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja BM 2929 NW, satu unit Honda Beat BM 2622 JW, satu unit Suzuki Satria FU tanpa plat nomor kendaraan, satu unit Yamaha Mio BM 4547 QK, 15 unit handphone berbagai merk, sejumlah sparepart sepeda motor, BPKB serta tas jinjing milik para korbannya.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 486 KUHP dan Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkas Dalizon.

Saat ini, pihaknya masih mengejar dua rekan Munte lainnya berinisial Ds dan Uce. Keduanya masih satu komplotan dengan Munte. [Pan]