Kapolres Kepulauan Meranti sebut belum tentu anggotanya jadi bandar sabu

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Selat Panjang - Brigadir AS, Seorang anggota polisi yang berdinas di Polsek Merbau kabupaten Kepulauan Meranti propinsi Riau, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Siak, lantaran diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu.
Diamanakannya Brigadir AS, setelah seorang 'kaki tangan' nya berinisial AF dalam menjalankan bisnis sabu tertangkap terlebih dahulu oleh jajaran Polres Siak.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Z Pandra, Minggu (17/05/15) membenarkan anggotanya diamankan Polres Siak. Menurutnya, Brigadir AS belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih diselidiki keterlibatannya.
"Ya benar. Masih diamankan, belum ditahan, karena dari pengakuan orang yang ditangkap sebelumnya mengaku mendapat barang tersebut dari Brigadir AS," ujar Pandra.
Keterangan yang bersangkutan (AF) kepada penyidik Polres Siak membawa nama Brigadir AS, Pandra menilai hal itu belum tentu benar.
"Nah, si AS ini diamankan guna dimintai keterangannya. Benar atau tidaknya dia terlibat, tergantung hasil penyelidikan," kata mantan abang none Jakarta ini.
Namun jika benar anggota terbukti sebagai pengedar atau terlibat jaringan narkoba, Pandra berjanji menindak tegas sebagai bentuk penegakkan hukum.
"Siapapun orang yang terlibat narkoba, kita tindak tegas. Termasuk anggota saya sendiri," tegas Pandra.
Sebab, kata Pandra, sesuai perintah Kapolda Riau Brigjend Pol Dolly Bambang Hermawan yang berkomitmen penegakkan hukum secara tegas kepada anggota polisi yang terlibat narkoba dengan konsuekuensi dipecat jika terbukti.
"Untuk itu, dilakukan proses hukum. Jika benar-benar terbukti itu sama saja anggota saya mengkhianati saya, pasti ditindak tegas," tandasnya.
Sebelumnya, Kabid Propam Polda Riau AKBP Budi Santoso mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal saat jajaran Sat Reserse Narkoba Polres Siak mengamankan seorang pemilik sabu berisinial HA alias Abok pada 2 Mei 2015 lalu.
"Dari tangannya petugas menemukan 0,5 gram serbuk haram. Setelah dilakukan pengembangan, pengakuan HA barang itu didapat dari pengedar lainnya inisial AF," kata Budi.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan mengantongi hasil pemeriksaan dari HA. Polisi pun memburu AF hingga ditangkap pada 11 Mei 2015. AF ditangkap saat dirinya berada di kecamatan Merbau kabupaten Kepulauan Meranti.
"Dari tangan AF, petugas menyita satu gram sabu dan satu unit sepeda motor jenis RX King," terang Budi.
Tak ayal, AF pun diinterogasi petugas guna mencari jaringan narkoba lainnya. Af pun berkicau dengan mengatakan sabu miliknya didapat dari seorang anggota polisi bernama Brigadir AS.
"AF beli barang dari AS dengan harga 500 sampai satu juta per paketnya," terang Budi
Karena Brigadir AS anggota Polres Kepulauan Meranti, Sat Res Narkoba Polres Siak pun mengkoordinasikan untuk penangkapan terhadapnya dengan kesatuannya, hingga akhirnya berhasil ditangkap.
"Setelah ditangkap, AS pun diinterogasi, namun AS tidak mengakui kalau sabu yang disita dari tersangka AF dibeli dari dirinya," kata Budi.
Meski Brigadir AS mengelak, kata Budi, dia dan dua tersangka lainnya tetap diamankan dan dibawa ke Mapolsek Sei Apit Polres Siak, guna menjalani proses pengembangan termasuk dilakukan tes urine terhadap AS. [Pan]

