Satu Lagi Mantan Pejabat Pelalawan Jadi Tersangka Korupsi Bhakti Praja

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Kasus korupsi Bhakti Praja di Pelalawan terus menyeret beberapa nama pejabat dan mantan pejabat di Pelalawan. Kali ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau akan segera merilis satu nama lagi tersangka, yang juga merupakan mantan pejabat.
"Besok (hari ini) kita tetapkan tersangka baru, terkait dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 38 Miliar di Pelalawan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Yohanes Widodo, Senin (11/05/15).
Adapun nama mantan pejabat, Yohanes enggan menyebutkannya. Karena ia berjanji akan mengumumkannya pada ekspos yang akan dilaksanakan Selasa (12/5/15). Yohanes memberi sinyal mantan pejabat yang dimaksud merupakan orang yang paling berpengaruh di Pelalawan.
Kasus korupsi Bhakti Praja ini telah merugikan negara hingga Rp 38 milir. Dalam kasus itu sudah ada beberapa tersangka dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor diantaranya mantan wakil bupati Pelalawan Marwan Ibrahim, Lahmudin alias Atta selaku mantan Kadispenda Pelalawan, Syahrizal Hamid selaku mantan Kepala BPN Pelalawan, Al Azmi selaku kabid BPN Pelalawan, dan Tengku Lafian Helmi selaku staf di BPN Pelalawan. Kemudian Rahmat selaku PPTK.
Pengadilan juga sudah menjatuhi vonis terhadap T Kasroen selaku mantan Sekda Pelalawan. Nah, beberapa kali fakta persidangan menyebutkan keterlibatan mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar masih diselidiki pihak kepolisian.
Karena dalam persidangan sebelumnya, nama Tengku Azmun Jaafar kerap disebut-sebut menerima aliran dana sebesar Rp 12,5 Miliar, lebih besar dari yang diterima Marwan Ibrahim yakni Rp 1,5 Miliar.
Sedangkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk terdakwa sebelumnya dijelaskan, Lahmudin memperkaya diri sendiri dengan menilap uang negara sebesar Rp 3.115.000.000. Syahrizal Hamid sebesar Rp 6.617.945.000. Al Azmi sebesar Rp 1.154.650.100. Tengku Azmun Jaafar Rp 12.600.000.000. Marwan Ibrahim Rp 1.500.000.000.
Sedangkan para pegawai di BPN Pelalawan diduga ikut menikmati uang negara tersebut sebesar Rp 3.910.000.000. Serta nama-nama yang tertera pada SHM Sebesar Rp 385.532.500 dan orang lainnya sebesar Rp 2.907.762.000
Akibat kelakuan para pejabat negara yang menilap uang rakyat secara berjamaah tersebut, negara dirugikan sebesar Rp38.087.239.600. [Pan]

