2220 Botol Miras Dalam Mobil Box Dokumen Negara Disita Polsek Bandar Sekijang

Polisi Sekijang Gagalkan Penyelundupan Ribuan Miras Ilegal

Polisi Sekijang Gagalkan Penyelundupan Ribuan Miras Ilegal

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pangkalan kerinci - Mapolsek Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan berhasil mengamankan Mobil Box yang mengangkut 2.220 botol minuman keras (miras) merk luar negri.

Kapolsek AKP Adi Pranoto di ruang kerjanya, Senin (11/05/15) menjelaskan proses penangkapan mobil box tersebut berlangsung pada Sabtu (09/05/15) sekitar pukul 21.00 WIB. Mobil tersebut bertuliskan dokumen negara mengangkut barang ekspedisi ELSA JAYA EXPRES Pekanbaru tujuan Jakarta.

Pada saat razia sedang berlangsung, anggota polsek Bandar Sekijang menyetop KBM Jenis Truck Box warna merah yang sedang melintas di Jl Lintas Timur. Anggota polsek pun curiga dan menanyakan ke sopir mengenai barang bawaannya.

"Supir berkata bawa ia membawa jamu dari ekspedisi Pekanbaru menuju Jakarta.

Suratnya dalam amplop tertutup dan setelah diperiksa surat dalam amplop, ternyata salah satunya berisi tagihan kepada penerima di Jakarta dan isinya tagihan miras dengan nilai di atas 600 juta rupiah," terang Adi Pranoto.

Kemudian dilanjutkan dengan pembukaan mobil box dan ternyata ada 92 potong kardus yang isinya miras dari merk luar negri. Botol-botol miras tersebut memiliki kadar alkohol 45 persen lebih. Diantaranya ada merk Black Labell, Bacardi, Martell dan Red Label.

Hasil interogasi polisi, sang sopir mengaku tak tahun jika isinya adalah ribuan botol miras. Ia berdalih hanya tahun bahwa isinya jamu atau minuman untuk kesehatan yang dikirim dari Pekanbaru ke Jakarta. Adapun upah yang diterima sopir sebesar  Rp  4,19 juta.

Ia juga menjelaskan bahwa sebelumnya telah mengangkut dokumen negara berupa soal ujian nasional SMP. Namun, saat mau kembali ke Jakarta mendapat angkutan dari ekspedisi ELSA JAYA EXPRES dan dikatakan bahwa isinya jamu.

Saat ini Sopir, Mobil dan BB  diamankan di Polsek Bandar Sekijang. Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Karena polsek menetapkan supir sebagai saksi dan akan memanggil ekspedisi dan melakukan penyelidikan terdapat tempat dimuat barang dan tempat tujuan barang Miras itu. [ip]