Lengkapi berkas korupsi K2I, tiga orang saksi diperiksa

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Untuk melengkapi berkas perkara tersangka dugaan korupsi dana program kemiskinan, kebodohan dan infrastruktur (K2I) Provinsi Riau, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Pemeriksaan tiga orang saksi.
Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati Riau, Rachmad Lubis, Kamis (16/04/15) mengatakan, ketiga saksi yang saksi yang diperiksa hari ini dua diantaranya berasal dari pegawai Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau.
"Saksi yang diperiksa hari ini yaitu, Yana Tariyana selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Disbun Riau yang diperiksa Jaksa Sunanto. Sedangkan Asnita selaku Penerima Pekerjaan Proyek K2I dan Eni Sofia selaku Bendahara Pengeluaran Disbun Riau. Keduanya diperiksa Jaksa Wati," ujar Rachmad.
Menurut Rachmad, pemeriksaan tersebut bukan hanya hari ini saja, namun akan berlanjut hingga beberapa hari kedepan. Bahkan, penyidik jaksa sudah memeriksa 29 orang saksi hingga saat ini.
"Dijadwal, pemeriksaan masih berlanjut hingga Senin (20/04/15) mendatang. Untuk minggu ini saja, kita telah memeriksa 29 saksi. Namun jika masih diperlukan, bisa saja diperpanjang hingga penyidik berhasil mengumpulkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang kuat," kata Rachmad.
Perlu diketahui, dalam perkara yang menjerat Miswar Chandra selaku Direktur PT Gerbang Eka Palmina (GEP) yang menjadi rekanan program K2I, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi.
Antara lain, Sofyan Harahap selaku Kasubdin Kelapa Sawit Disbun Riau, Armen Hasibuan selaku Koordinator Pelaksana Bidang Teknis Operasional dalam pelaksanaan Program K2I, Hanafi selaku Kasubdin Kelapa Sawit Disbun Riau, dan Bandono Soharto selaku Kepala Balai Benih Perkebunan Disbun Riau.
Selain itu juga terdapat nama saksi Subandi Wibisono selaku anggota tim pemantapan lahan tim teknis pelaksanaan K2I, Vera Virgianti selaku anggota Bidang Teknis Budidaya Kelapa Sawit dan anggota tim intern pemantapan lahan K2I, dan Susilo selaku Kadisbun Riau tahun 2008.
Sementara terkait berkas terdakwa lainnya, yakni Susilo, Rachmad menyatakan masih proses melengkapi berkas perkara. Dimana, pada Rabu (15/4) kemarin, seharusnya Susilo menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka. Namun, yang karena ada kendala, dia tidak datang. Dan akan dijadwalkan kembali. Surat panggilan kedua sudah kita kirim," pungkasnya.
Dalam kasus ini, penyidik Pidsus Kejati Riau telah menetapkan tersangka baru mendampingi Susilo, dalam kasus dugaan korupsi dana program kemiskinan, kebodohan dan insfrastruktur (K2I) Provinsi Riau. Adapun tersangka baru tersebut yakni Miswar Chandra, yang merupakan rekanan dalam kegiatan yang semula dianggarkan sebesar Rp20 milliar lebih.
Program kebun K2I (Kemiskinan Kebodohan dan Infrastruktur) adalah salah satu program yang masuk dalam program K2I, langsung menyentuh rakyat miskin. Untuk pengembangan dan pembangunan usaha perkebunan K2I biaya yang dialokasikan untuk sektor usaha perkebunan sawit sebesar Rp217 miliar lebih, dengan luas lahan seluas 10.200 hektar.
Namun, keberadaan kebun ini tidak jelas, proyek usaha perkebunan K2I ini menimbulkan teka-teki di masyarakat. Terkesan, usaha perkebunan program K2I sebagai proyek akal-akalan oknum petinggi provinsi untuk menggerogoti uang negara. Beberapa kalangan menilai program K2I, bagaikan benang kusut yang sulit untuk diurai. [Pan]

