Nyabu bareng Isteri kedua, bekas Anggota DPRD Riau dipenjarakan

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Nekat mengkonsumsi narkoba jenis sabu sabu, Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, Ramli FE, bersama dengan isteri keduanya Ningsih akhirnya dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Penjeblosan itu dilakukan setelah kedua tersangka menjalani proses tahap II dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Rabu (15/04/15).
Dua tersangka kepemilikan dan pengguna narkoba jenis sabu-sabu ini diantarkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum sekitar pukul 10.00 Wib. Untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan, keduanya dikawal ketat petugas sewaktu pemeriksaan administari tahap II.
Beberapa menit setelah melengkapi administrasi, Ramli yang terlihat mengenakan baju kemeja abu-abu itu langsung dibawa petugas Kejari ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan Lesmana Riza mengatakan, penyerahan tersangka beserta barang bukti sabu-sabu itu.
Menurut Iwan, tahap II dilakukan penyidik setelah berkas Ramli dan Ningsih dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peniliti di Kejari Pekanbaru.
"Untuk tersangka Ramli dijerat dengan pasal 112 ayat 1 juncto pasal 127 Undang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya minimal 4 tahun penjara," ujar Iwan.
Sementara untuk tersangka Ningsih, sambung Iwan, dijerat dengan pasal 114 ayat 1 juncto pasal 112 ayat 1 juncto pasal 127 Undang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru Ferly Sarkowi dikonfirmasi menyebutkan, pihaknya akan menyusun dakwaan Ramli dan Ningsih. Setalah selesai, berkas keduanya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan.
"Penahanan Ramli di Rutan akan dilakukan selama 20 hari kedepan. Menjelang penahaanan habis, JPU akan menyusun dakwaan," kata Ferly di ruangannya. [Pan]

