Diancam 1 tahun penjara, Mario si penyusup tak ditahan

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Mario Steven Ambarita (21) yang nekat menyusup pesawat Garuda dan membahayakan penumpang serta menjadi penyebab dicopotnya dua pejabat Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, akhirnya dibebaskan atau tak ditahan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Perhubungan.
Sebab, sesuai aturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tertulis jika ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara selayaknya tak ditahan.
"Iya. Mario dibebaskan pada Selasa 14 April 2015 sekitar pukul 23.00 Wib di Bandara SSK II Pekanbaru," ujar Kuasa Hukum Mario, Marangin Parlindungan Sinaga, Rabu (15/04/15) di Pekanbaru.
Maringin tak menyangkal, pembebasan Mario disebabkan ancaman hukuman yang diterima pria yang nyusup pesawat Garuda dengan rute penerbangan Pekanbaru menuju Jakarta tersebut hanya satu tahun penjara.
"Dia (Mario) ditahan jika ancaman hukumannya diatas lima tahun," kata Maringin.
Namun, meskipun Mario tak ditahan, kuasa hukumnya menjamin ia akan mengikuti prosedur dan tak mempersulit penyidikan PPNS yang menangani kasus Mario.
"Kita akan terus kooperatif, jika penyidik ingin kembali melakukan pemeriksaan terhadap Mario," jelasnya.
Setelah dibebaskan, Mario pun kembali ke kampung halamannya di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Sebab, Mario mengaku sangat merindukan ayahnya yang saat ini mengidap sakit jantung.
Pernyataan kuasa hukum Mario berbanding terbalik dengan keterangan tim PPNS Kementerian Perhubungan Rudi Ricardo yang mengatakan bahwa Mario telah dipersilahkan pulang, namun, tidak ingin pulang karena ingin secepatnya menyelesaikan kasus yang menjeratnya.
"Kita sudah mempersilahkan Mario untuk pulang, tapi karena dia yang masih ingin bersama kita," ujar Rudi beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, Mario sempat menghebohkan dunia penerbangan lantaran nekat menyusup ke rongga pesawat Garuda dengan rute penerbangan Pekanbaru Jakarta, akibatnya Mario dijerat Pasal 421 ayat (1), Pasal 433 dan Pasal 35 UU Penerbangan Nomor 1/2009 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. [Pan]

