Cari dalang korupsi embarkasi haji Riau, Jaksa minta audit BPKP

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Mendalami penyelidikan kasus dugaan pidana pengadaan lahan embarkasi haji Riau Tahun Anggaran 2012, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akan meminta permohonan audit kerugian negara kepada BPKP jika tahapan hukum telah masuk pada Penyidikan.
"Kita akan meminta audit setelah tahapan masuk pada penyidikan, atau telah dipastikan adanya tindakan pidana dalam hal ini," jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan, Minggu (29/03/15).
Hal ini juga dibenarkan oleh Kepala BPKP Riau, Panijo. Melalui sambungan telepon ia menegaskan sampai saat ini belum ada permintaan audit oleh Kejati Riau soal kegiatan pengadaan lahan untuk pembangunan Embarkasi Haji.
"Sampai saat ini belum ada permohonan audit oleh Kejati untuk itu (penganggaran dana pembelian lahan Embarkasi Haji)," ujar Panijo.
Sementara itu, terkait informasi audit keuangan APBD Riau Tahun Anggaran 2012. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan APBD tersebut tidak ditemukan catatan adanya kesalahan administrasi, maupun dugaan mark up dalam audit belanja modal tanah.
Menyikapi hal ini, Mukhzan menyatakan jika audit BPK ataupun BPKP tidak menjadi patokan utama dalam melakukan proses penyelidikan. Dugaan tindak pidana bisa saja muncul bukan dari audit semata.
"Ya bisa saja tidak ditemukan. Kalau audit itu kan tidak hanya semata awal mula proses penyelidikan. Nanti kalau saksi-saksi sudah cukup, bisa kita mintakan audit keuangan," jelasnya.
Dalam kasus ini, sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Selain kuasa penjual lahan milik masyarakat, penyidik juga telah memeriksa mantan Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Provinsi Riau, M Guntur.
Mukhzan mengaku, pihaknya masih terus membutuhkan keterangan saksi-saksi guna memastikan adanya tindak pidana dalam pengadaan lahan embarkasi haji tersebut dan keterlibatan para pihak.
"Kita masih proses penyelidikan guna memastikan tindak pidana yang dilakukan atas dugaan ini," katanya.
Seperti diketahui, Kejati Riau melakukan penyelidikan terkait adanya indikasi tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan lahan pembangunan Embarkasi Haji Riau di Pekanbaru. Tahun 2012 APBD Riau mengalokasikan pembelian Lahan seluas 6,5 hektar. Pengadaannya terindikasi adanya tindakan mark up. [Pan]

