Murni Pidana, Legalitas Media Dipertanyakan
Difitnah di media online, anggota DPRD Kampar polisikan wartawan

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Merasa difitnah berkali-kali dalam pemberitaan, anggota DPRD Kabupaten Kampar dari Fraksi PDIP berinisial TF (34), akhirnya melaporkan Pimpinan Umum sebuah media online lokal, radarpekanbaru.com, ke Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
Dalam laporannya, korban mengaku telah terjadi tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah secara sengaja terhadap dirinya oleh Pimpinan Media yang berinisial BY.
"Benar, laporannya sudah diterima Rabu (25/03/15) kemarin. Saat ini, sedang dalam penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo Sik membenarkan laporan tersebut, Jumat (27/03/15).
Data yang dihimpun di kepolisian, laporan tersebut berawal dari beberapa pemberitaan yang memuat dugaan perselingkuhan TF dengan anggota DPRD Kampar dari Fraksi Nasdem, YR. Dimana, TF yang berstatus janda itu, akhirnya telah bertunangan dengan YR.
Terakhir, pemberitaan yang diduga berisi fitnah semakin menjadi-jadi dengan judul "Dugaan Skandal Tali Air 'Duren' dan Banteng Betina Kampar Akhirnya Dilegalkan", yang dimuat radarpekanbaru.com pada Sabtu 21 Maret 2015 lalu sekitar pukul 15.18 Wib.
"Isi berita tersebut berisi fitnah yang sangat-sangat membuat nama klien kami tercemar," kata Tim Advokasi Partai PDI Perjuangan, Robin P Hutagalung SH.
Menurut Robin, sebenarnya untuk urusan media, diproses di Dewan Pers. Namun, setelah berkonsultasi dan memeriksa situs media tersebut, diduga media itu bukan Perusahaan Pers, sebagaimana diatur dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 bahwa Perusahaan Pers adalah berbadan Hukum yaitu harus merupakan Perseroan Terbatas (PT) yang disahkan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham).
Setelah mengkaji berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 4/Peraturan-DP/III/2008 tentang Standar Perusahaan Pers dan Surat Edaran Dewan Pers No 01/SE-DP/I/2014 tentang Pelaksanaan UU Pers dan Standar Perusahaan Pers, Robin menduga keras media online itu bukan Pers. Karena di dalamnya tak tercantum legalitas perusahaan.
Pada Point 4 dalam Surat Edaran tersebut memuat bahwa perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan (Pasal 12 UU No 40/1999).
Bahkan, kata Robin, perusahaan pers saja yang melanggar ketentuan Pasal 12 ini, dapat dipidana denda sekurang-kurangnya Rp100 juta. Bagi media online, lanjutnya, seharusnya teregister kegiatan pokok usahanya sebagai Portal Web di Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Dimana, dalam dinas itu nomor alamat web yakni IP Addres harus terdaftar di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi setempat.
Berdasarkan itu, kata Robin, media yang merupakan Pers yang biasanya diurus di Dewan Pers. Sedangkan di media ini, pihaknya menduga telah terjadi tindak pidana pencemaran nama baik yang diatur dalam Undang-undang (UU) Pidana yang harus diselidiki pihak kepolisian.
"Menurut kami, ini murni pidana. Terlapor diduga melanggar pasal 310 KUHPidana jo pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena disebarkan melalui media elektronik. Kami minta pelakunya dijerat," tegas Robin.
Dikatakannya, atas pemberitaan itu, kliennya telah banyak dirugikan. [Pan]

