Amankan Sabu senilai Rp35 Juta

Polisi bekuk 2 Pengedar Narkotika lintas Provinsi di Pekanbaru

Polisi bekuk 2 Pengedar Narkotika lintas Provinsi di Pekanbaru

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Memakai baju tahanan berwarna orange, dua pria warga negara keturunan digelandang ke ruang penyidik Sat Narkoba Polresta Pekanbaru, Jumat (27/03/15). Keduanya diperiksa secara intensif usai tertangkap tangan memiliki delapan paket narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp35 juta.

Dua pria yang masing-masing berinisial Ba (28) alias Cien warga Jalan Jatu Utomi, Binjai Utara, Sumatera Utara dan Ji (34) alias Acong warga Jalan Bukit Barisan, Tangkerang Timur, Tenayanraya ini diringkus tim Sat Narkoba, Kamis (26/03/15) sekitar pukul 18.00 Wib.

Dimana, penangkapan keduanya berawal dari didapatnya informasi akan ada narkotika jenis sabu yang dipasok dari Sumatera Utara masuk ke Pekanbaru.

Dari hasil penangkapan tersebut, selain barang bukti sabu-sabu. Pihak kepolisian juga turut mengamankan barang bukti lain berupa timbangan digital, puluhan plastik bening, dua unit handphone, alat hisap sabu, satu unit kendaraan roda empat, senjata jenis pistol air soft gun, sebilah sangkur, kartu anggota Deninteldam I/BB satkom jaguar, kartu anggota Perbaksi dan juga tiga kartu pers dari tiga media berbeda namun dengan nama dan orang yang sama.

Ketika ditanyakan terkait kartu pers itu, tersangka Ba yang mengaku memiliki kartu itu mengatakan bahwa kartu itu adalah pemberian dari temannya. Tentang kegunaan dan apa maksudnya memiliki kartu itu, pria yang memiliki satu anak itu mengaku tak tahu.

"Saya bukan wartawan, buat berita saja tak pandai. Kartu itu pemberian teman, gunanya juga tak tahu karena tak pernah saya keluarkan. Sedangkan sangkur itu punya paman saya dan selalu ada di mobil, kalau air softgun itu juga teman saya yang gadaikan seharga Rp 1,5 juta," katanya.

Ketika ditanyakan tujuannya ke Pekanbaru, pria berbadan tambun itu mengaku hendak menjumpai temannya untuk mengantarkan sabu-sabu. Sedangkan dari pengakuannya, ia baru sekali melakukan bisnis narkotika itupun lantaran terhimpit kebutuhan ekonomi.

"Baru sekali saya bawa sabu-sabu, itupun karena butuh biaya hidup. Semua peralatan yang ditemukan polisi itu tidak pernah saya gunakan, termasuk air sofgun," paparnya.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan Lesama Riza, Jumat (27/03/15) mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari adanya informasi yang diterima pihaknya bahwa akan ada narkotika yang masuk ke Pekanbaru dari Sumatera Utara.

Begitu mengetahui ciri-ciri tersangka, petugas kemudian mendapat informasi bahwa ia telah berjalan menuju Pekanbaru.

"Begitu sampai ke Pekanbaru, kami membuntutinya hingga ia masuk ke salah satu gudang besi dari Jalan Sekarno-Hatta. Saat momen yang tepat, kami langsung menangkap Ba yang saat itu hendak keluar gudang. Begitu dilakukan penggledahan, ditemukan 5 paket sabu-sabu serta air soft gun dipinggangnya," kata Iwan.

Mendapat temuan itu, anggota langsung masuk kedalam gudang dan mendapai rekan Ba yakni Ji yang tengah berada di dalam gedung lantai dua. Petugas pun kemudian melakukan penggeledahan dan kembali mengamankan 3 paket sabu-sabu dari sebuah tas pinggang milik Ji.

Merasa sudah memiliki cukup bukti, petugas langsung menggelandang keduanya ke Mapolresta Pekanbaru.

"Dari hasil penyidikan sementara, Ba ini membawa sabu-sabu untuk diantarkan kepada Ji. Kami juga menduga bahwa mereka ini merupakan bandar narkotika antar Provinsi, sebab berapapun barang diminta pasti akan disanggupi. Dilihat dari jenis sabu-sabunya juga merupakan sabu dengan kualitas terbaik. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk kasus ini," jelas Iwan.

Saat ditanyakan terkait kartu pers yang dimiliki tersangka, Iwan mengakui kartu itu hanya digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya dan buka sebagai wartawan asli.

"Kartu pers itu diduga sebagai kedok saja, berikut juga beberapa kartu seperti Perbaksi dan Denitendal. Kepada keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 UU Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup kurungan penjara," tutup Iwan. [Pan]

Tags :# hukum