Korupsi Jembatan Pedamaran di Rohil
Dipanggil tak datang, Kejati bakal paksa Khaidir dan Rahmatul hadir

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Dipanggil Jaksa, Khaidir selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tahun 2008-2011 dan Rahmatul Zamri selaku Sekretaris Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Rohil tahun 2006, tak datang.
Keduanya rencananya akan diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau selaku saksi terkait dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II di Rohil, Senin (23/03/15) tadi pagi.
"Berdasarkan jadwal, hari ini, seharusnya ada pemeriksaan terhadap Khaidir dan Rahmatul Zamri. Namun hingga kini, keduanya belum kelihatan disini. Kita tak tahu apa alasan mereka (mangkir)," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, Senin (23/03/15).
Mukhzan mengaku, pihaknya akan melayangkan surat pemanggilan kedua. Diharapkan, keduanya saksi bertindak kooperatif. "Jika dipanggilan kedua tetap tak diindahkan, maka akan dilakukan upaya paksa," pungkas Mukhzan.
Perlu diketahui, salah satu materi dalam perkara ini adalah terkait penambahan anggaran pembangunan sekitar Rp250 miliar. Diduga, hal tersebut disetujui oleh pimpinan dan anggota DPRD Rohil.
Terkait pengajuan penambahan anggaran pembangunan Jembatan yang diajukan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Rohil itu, sempat mendapat tanda bintang dari anggota DPRD setempat. Arti tanda itu, yaitu belum dapat disetujui.
Namun pada tahun 2012, pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II dianggarkan Rp66.241.327.000 dan Rp38.993.938.000. Sementara tahun 2013 sebesar Rp146.604.489.000. Belakangan diketahui, Ketua DPRD saat itu, Nasruddin, dan anggota lainnya menyetujui penambahan anggaran itu. [Pan]

