Polsek Bagan Sinembah bekuk 3 pengedar Sabu, 1 warga Aceh

Polsek Bagan Sinembah bekuk 3 pengedar Sabu, 1 warga Aceh

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Rohil - Tiga tersangka kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, berhasil diamankan oleh tim Opsnal Mapolsek Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Sabtu (21/03/15) kemarin.

Data yang dihimpun Beritariau.com di Mapolsek Bagan Sinembah, Senin (23/03/15) menyebutkan bahwa, ketiga pelaku tersebut masing masing berinisial, FS (38), Mar alias Amoy (31) yang merupakan warga Jalan KH Dewantara, Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah dan Sy alias U yang merupakan warga Desa Graha, Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.

Dari penangkapan itu tersebut, tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus Paket kecil berisi sabu-sabu, dan Sy Als U (41) dengan barang bukti 5 Paket sedang dan dua paket besar diduga sabu-sabu.

Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Dody Harza Kusumah SH SIK, Senin (23/03/15) mengatakan, penangkapan tersebut tak terlepas dari informasi masyarakat.

Atas penangkapan itu, pihaknya (Kepolisian, red) juga tetap menghimbau kepada masyarakat agar memberikan informasi, apabila mengetahui adanya para pelaku penyalahgunaan narkoba, segera memberitahukan kepada pihak Kepolisian terdekat.

"Yah, dan kita himbau kepada seluruh masyarakat agar segera melaporkan kepihaknya jika mengetahui adanya pengguna atau pengedar narkoba, dan identitas pelapor akan kita rahasiakan," demikian terang Dody.  [bim]

Tags :# hukum