Korupsi lahan Haji di Riau, kuasa penjual tanah diperiksa Jaksa

Korupsi lahan Haji di Riau, kuasa penjual tanah diperiksa Jaksa

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Terkait kasus dugaan korupsi Pengadaan Tanah untuk Embarkasi Haji Provinsi Riau, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, memeriksa Anton, seorang pemegang kuasa penjual dari salah seorang pemilik tanah bernama Zuliadin.

"Kita telah mengkonfirmasi salah seorang pemegang kuasa jual tanah milik Zuliadin, atas nama Anton. Yang bersangkutan diperiksa Jaksa Gunadi," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, Senin (23/03/15).

Dikatakannya, keterangan Anton itu dirasa perlu dalam proses penyelidikan ini. "Di proses penyelidikan ini, kita masih berupaya mencari peristiwa pidana dalam kegiatan itu. Makanya, pihak-pihak yang diduga mengetahui, kita konfirmasi. Termasuk Anton," kata dia.

Dalam kasus ini, penyidik juga telah meminta keterangan terhadap beberapa pihak, seperti mantan Kepala Biro (Karo) Tata Pemerintahan (Tapem) Setdaprov Riau, M Guntur yang saat ini menjabat selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau.

Selain itu, kasus ini juga menyeret nama Wan Syamsir Yus selaku mantan Sekdaprov Riau, Ferry Haryanto, Ketua tim apraisal dari Toto Suharto dan Rekan.

Untuk diketahui, saat ini Kejati Riau tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pengadaan tanah untuk embarkasi haji oleh Pemprov Riau seluas 22 ribu meter persegi. Kegiatan itu menggunakan anggaran dari APBP tahun 2012 sebesar Rp18 miliar. Dan dilaksanakan oleh Biro Tapem Setdaprov Riau. [Pan]