Polisi Janjikan Gelar Perkara Kedua

Sudah 2 bulan, Kasus Pencurian di PT NI Pekanbaru "jalan ditempat"

Sudah 2 bulan, Kasus Pencurian di PT NI Pekanbaru "jalan ditempat"

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Lebih dari 2 bulan sejak dilaporkan ke Polsek Rumbai Pesisir, penanganan perkara kasus pencurian di PT Nata Indonesia, yang diduga dilakukan oleh Komisarisnya sendiri, yakni Fera Wahyuninamun, hingga kini belum juga ada kesimpulan.

Polisi mengaku, masih akan melakukan gelar perkara kedua menyusul gelar perkara yang dilakukan sekitar 2 minggu yang lalu.

"Saat gelar perkara itu, terlapor (Fera Wahyuni) telah dibuat Berita Acara Pemeriksaan sebagai saksi," ujar Kanit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir, Ipda Abdi Bahari, Senin (23/03/15).

Selain memeriksa Fera, kata Abdi, hasil gelar perkara tersebut menyatakan agar Fera Wahyuni segera dipanggil kembali sebagai saksi untuk pemeriksaan lanjutan melalui surat panggilan yang akan dilayangkan.

"Pemeriksaan kedua ini dilakukan karena ada beberapa pertanyaan yang harus dipertanyakan kepada yang bersangkutan guna proses lidik/sidik," katanya.

Saat ditanya, soal kendala atau hambatan pihaknya dalam menangani perkara itu, Abdi tak bungkam. Ia hanya menegaskan bahwa, hingga kini, pihaknya berupaya melengkapi alat bukti. Sedangkan untuk tahap berikutnya, akan dilakukan gelar perkara kedua.

‎"Kita tunggu saja hasil gelar perkara berikutnya. Nanti kita sampaikan apa hambatan dan tindak lanjut terhadap proses perkara tersebut," pungkas Abdi.

Dari informasi yang dihimpun, kalau kasus ini bermula pada Kamis (01/01/15) lalu. Saat itu, Komisaris PT Nata Indonesia, Fera Wahyuni, yang menjadi terlapor, meminta kunci kantor kepada salah seorang karyawan, yang bernama Debora, dengan maksud yang tak diketahui oleh karyawannya itu. Debora pun mengantarkan kunci kantor ke Fera.

Kemudian, dengan menggunakan mobil, Fera mengangkut barang-barang dari kantor berupa TV, 2 set kursi tamu, kursi direktur, genset, 2 unit komputer PC merek Lenovo, kulkas, printer merek Canon. Tak hanya itu, Fera juga mencoret-coret dinding serta mengobrak abrik kantor.

‎

Sebagai langkah penyelidikan, penyidik telah meminta keterangan beberapa orang karyawan, antara lain Debora Hutabarat, Fachrur Rozi, Irma Yulita, dan Romel Pardede. Selain itu, saksi Iwan yang merupakan tetangga dari kantor yang melihat Fera mengambil barang-barang itu, juga telah diperiksa. [Pan]

Tags :# hukum