Kasus Dugaan Penggelapan Pajak

Alexander Ngaku Tak Pernah Ditagih Pajak, Malah Dipaksa Teken Faktur oleh Petugas

Alexander Ngaku Tak Pernah Ditagih Pajak, Malah Dipaksa Teken Faktur oleh Petugas

Ilustrasi Penggelapan Pajak | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Terdakwa kasus dugaan penggelapan pajak, Alexander Patra, mengaku tidak pernah didatangi petugas pajak terkait dengan pemeriksaan hasil penjualan barang-barang elektronik yang ada di tokonya.

Hal tersebut dikatakannya saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Zulkifli, dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (07/08/2014).

Lebih lanjut disampaikannya, bahwa dirinya juga pernah diancam oleh pegawai pajak jika tidak menandatangani surat faktur pajak. Hal tersebut bermula, saat dirinya menjumpai Juanita selaku Waskon (pengawasan dan konsolidasi KPP Pekanbaru) di kantor pajak, melalui surat himbauan terkait dengan faktur pajak LG senilai Rp32 miliar, yang atas nama dan NPWP terdakwa.

"Dalam pertemuan itu saya tidak mau menandatangani surat faktur pajak. Oleh karenanya, Juanita langsung berkata, bahwa saya adalah orang pertama yang akan disidang dalam kasus pajak. Kejadian itu sudah 5 tahun yang lalu, tepatnya 30 September 2009 lalu," ujar terdakwa di hadapan majelis hakim yang diketuai Masrul.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa yang berstatus tahanan kota tersebut, juga menegaskan kalau dirinya tidak ada melakukan transaksi sebesar Rp32 miliar kepada pihak LG. "Tidak ada saya bertransaksi sebanyak itu (Rp32 miliar, red) kepada pihak LG, yang mulia," tukas terdakwa.

Diketahui, Alexander Patra didakwa dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan keterangan yang isinya tidak benar atau palsu dalam ketentuan pembayaran pajak, yang dapat menimbulkan kerugian pendapatan negara.

Terdakwa selaku pengusaha jual beli barang elektronik, melakukan penggelapan dengan tidak melakukan pembayaran kewajiban pajak dalam hal jual beli barang elektronik.

Dalam dakwaan JPU dinyatakan perbuatan terdakwa ini berawal pada 2010 lalu. Saksi Agus Tofani, pegawai pemeriksa pajak, melakukan pemeriksaan Pajak Orang Pribadi (POP) dan usaha atas nama Alexander Patra untuk pengeluaran pajak tahun 2005. Namun pemeriksaan pajak atas nama terdakwa, tidak diberikan oleh terdakwa. Sehingga menimbulkan kecurigaan bagi saksi Agus Tofani, yang kemudian melakukan pemeriksaan secara rinci.

Dari hasil penelusuran, saksi menemukan banyaknya kejanggalan pada daftar pokok wajib pajak terdakwa. Kerugian pada pendapatan negara untuk tahun pajak 2005 hingga 2008 diperkirakan sebesar Rp5.595.272.850.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 39 ayat 1 atau f Undang-undang Nomor 16 tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 64 KUHPidana. [pan]