Korupsi PON dan Kehutanan
Diskon 4 Tahun Hukuman Rusli Zainal, KPK Kasasi Putusan Pengadilan Tinggi Riau

Mantan Gubernur Riau H M Rusli Zainal saat Menjalani Sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Setelah turunnya putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Riau, Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi ruangan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada hari Kamis (07/08/2014).
Jaksa KPK yang diwakili Ali Fikri tersebut untuk menyatakan pihaknya keberatan dengan keputusan Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, yang memutuskan menjatuhkan hukuman pidana selama 10 tahun penjara kepada mantan Gubernur Riau, HM Rusli Zainal.
Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Hasan Basri, membenarkan bahwa kedatangan Jaksa KPK ke PN Pekanbaru untuk menyatakan secara tertulis dan mengajukan permohonan kasasi atas putusan banding terdakwa Rusli Zainal.
"Benar, Jaksa KPK menyatakan secara tertulis dengan mengajukan permohonan kasasi," kata Hasan.
Untuk itu, kata Hasan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pihaknya akan memberikan jangka selama 14 hari, kepada KPK untuk menyerahkan memori kasasinya kepada PN Pekanbaru.
"Selanjutnya akan kita lengkapi dengan berkas pendukung untuk selanjutnya dilimpahkan ke Mahkamah Agung," pungkas Hasan.
Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi Sapto Prabowo saat membenarkan pengajuan kasasi tersebut, "Rencana ajukan kasasi," ujar Johan Budi melalui selulernya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru yang diketuai Parlindungan Napitupulu didampingi dua hakim anggota, Nelson Samosir dan KA Syukri, menjatuhkan vonis hukuman dengan mengurangi hukuman Rusli Zainal, mantan Gubernur Riau, dari 14 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara, serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan. [pan]
Jaksa KPK yang diwakili Ali Fikri tersebut untuk menyatakan pihaknya keberatan dengan keputusan Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, yang memutuskan menjatuhkan hukuman pidana selama 10 tahun penjara kepada mantan Gubernur Riau, HM Rusli Zainal.
Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Hasan Basri, membenarkan bahwa kedatangan Jaksa KPK ke PN Pekanbaru untuk menyatakan secara tertulis dan mengajukan permohonan kasasi atas putusan banding terdakwa Rusli Zainal.
"Benar, Jaksa KPK menyatakan secara tertulis dengan mengajukan permohonan kasasi," kata Hasan.
Untuk itu, kata Hasan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pihaknya akan memberikan jangka selama 14 hari, kepada KPK untuk menyerahkan memori kasasinya kepada PN Pekanbaru.
"Selanjutnya akan kita lengkapi dengan berkas pendukung untuk selanjutnya dilimpahkan ke Mahkamah Agung," pungkas Hasan.
Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi Sapto Prabowo saat membenarkan pengajuan kasasi tersebut, "Rencana ajukan kasasi," ujar Johan Budi melalui selulernya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru yang diketuai Parlindungan Napitupulu didampingi dua hakim anggota, Nelson Samosir dan KA Syukri, menjatuhkan vonis hukuman dengan mengurangi hukuman Rusli Zainal, mantan Gubernur Riau, dari 14 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara, serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan. [pan]

