Korupsi Kas Daerah Kabupaten Rohul
Banding Ditolak, Mantan Ketua KPU Rohul Ngadu ke Mahkamah Agung

Ilustrasi Korupsi Dana KPU | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Setelah putusan banding dari Pengadilan Tinggi Riau keluar dan hasilnya menguatkan putusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Heppy Noviardi, terdakwa kasus korupsi pembobolan kas Daerah Kabupaten Rohul mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI karena tidak terima divonis 6 tahun 6 bulan.
Mantan Bendahara KPUD Rohul tersebut melalui Penasehat Hukumnya, Asmanidar, mengajukan memori kasasi ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Kamis (07/08/2014).
"Kita telah menerima memori kasasi dari terdakwa melalui penasehat hukumnya. Dan segera akan kita kirim ke Mahkamah Agung RI untuk diproses lebih lanjut," ujar Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Hasan Basri, Kamis (07/08/2014).
Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa, Asmanidar, mengatakan kalau dirinya akan melakukan pendampingan menempuh jalur hukum terhadap terdakwa. Karena sebelumnya, selama menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru hingga upaya banding di PT Pekanbaru, terdakwa menjalaninya seorang diri tanpa didampingi pengacara.
"Kita keberatan dengan putusan PT Riau yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru sebelumnya," kata Asmanidar.
Asmanidar yakin bahwa upaya hukum yang dilakukan kliennya kali ini akan membuahkan hasil. "Setelah kita pelajari, memang terdakwa tidak menikmati uang seperti yang dinyatakan selama ini," pungkas Asmanidar.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT Pekanbaru menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru terhadap terdakwa Heppy Noviardi, dengan hukuman pidana selama 6 tahun 6 bulan. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider selama 4 bulan penjara serta uang pengganti sebesar Rp1.634.982.400 subsider 3 tahun 9 bulan penjara. [pan]
Mantan Bendahara KPUD Rohul tersebut melalui Penasehat Hukumnya, Asmanidar, mengajukan memori kasasi ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Kamis (07/08/2014).
"Kita telah menerima memori kasasi dari terdakwa melalui penasehat hukumnya. Dan segera akan kita kirim ke Mahkamah Agung RI untuk diproses lebih lanjut," ujar Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Hasan Basri, Kamis (07/08/2014).
Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa, Asmanidar, mengatakan kalau dirinya akan melakukan pendampingan menempuh jalur hukum terhadap terdakwa. Karena sebelumnya, selama menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru hingga upaya banding di PT Pekanbaru, terdakwa menjalaninya seorang diri tanpa didampingi pengacara.
"Kita keberatan dengan putusan PT Riau yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru sebelumnya," kata Asmanidar.
Asmanidar yakin bahwa upaya hukum yang dilakukan kliennya kali ini akan membuahkan hasil. "Setelah kita pelajari, memang terdakwa tidak menikmati uang seperti yang dinyatakan selama ini," pungkas Asmanidar.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT Pekanbaru menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru terhadap terdakwa Heppy Noviardi, dengan hukuman pidana selama 6 tahun 6 bulan. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider selama 4 bulan penjara serta uang pengganti sebesar Rp1.634.982.400 subsider 3 tahun 9 bulan penjara. [pan]

