Beri Keterangan Palsu dan Membantu Tindakan Korupsi

Mantan Ajudan Gubernur Riau Pasrah Divonis 7 Tahun Penjara

Mantan Ajudan Gubernur Riau Pasrah Divonis 7 Tahun Penjara

Ilustrasi Pelaku Tipikor | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Said Faisal, Mantan Ajudan Gubernur Riau HM Rusli Zainal, akhirnya menerima vonis 7 tahun penjara yang diberikan kepadanya. Kasubag Rumah Tangga Pemprov Riau ini mengurungkan niatnya untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau.

Dengan demikian, status Said berubah dari terdakwa menjadi narapidana dalam kasus keterangan palsu dan membantu menerima suap Rp500 juta untuk Rusli. Namun saat ini, dia masih memiliki jabatan di Kantor Gubernur Riau.

"Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tidak mengajukan banding. Kasus ini dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap," kata Panitera Muda (Panmud) Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Hasan Basri, Kamis (07/08/2014).

Tidak mengajukan banding, terang Hasan, Said dinyatakan menerima hasil putusan majelis hakim tipikor Pekanbaru. "Dengan itu, ia dinyatakan terbukti secara sah bersalah memberikan kesaksian palsu pada persidangan korupsi suap PON Riau dengan terdakwa Rusli Zainal," ujar Hasan.

Sebelumnya, Said Faisal divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin(07/07/2014) silam.

Mantan ajudan Rusli itu juga diwajibkan membayar uang denda Rp 350 juta. "Jika tidak dibayar, terdakwa diwajibkan menjalani hukuman penjara selama 3 bulan, sebagai subsider," kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta sewaktu membacakan amar putusan.

Menurut I Ketut, Said terbukti melanggar pasal 12 huruf a juncto pasal 15 Undang-Undang RI nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 56 KUHP.

"Terdakwa juga terbukti melanggar pasal 22 juncto pasal 35 Undang-Undang RI nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," terang I Ketut.

Dijelaskan I Ketut, perbuatan terdakwa bertentangan dengan keinginan negara yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi. Terdakwa juga dinilai memberi contoh yang buruk sebagai Pegawai Negeri Sipil.

"Perbuatan terdakwa itu tidak ada alasan pemaaf," tegas I Ketut, saat membacakan hal yang memberatkan bagi Said.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa dinilai sopan selama mengikuti persidangan dan masih mempunyai tanggungan keluarga.

Hukuman tersebut, lebih ringan dua tahun penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Andi Suharlis SH dan kawan-kawan. Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 350 juta atau subsider 6 bulan kurungan. [pan]