Pendemo Desak Hakim Tegakkan Hukum

Didakwa Palsukan Surat Tanah, Heri alias Andre Tak Ajukan Eksepsi

Didakwa Palsukan Surat Tanah, Heri alias Andre Tak Ajukan Eksepsi

Heri alias Andre Menjalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Siak Kamis (07/008/2014) | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Siak - Heri alias Andre, terdakwa kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan surat akta otentik berupa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Tanah di Kabupaten Siak, mengurungkan niatnya mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dituduhkan negara padanya.

Pada sidang perdana yang digelar Kamis (07/08/2014) di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, Heri sempat mengaku keberatan. Namun, setelah berdiskusi dengan penasehat hukumnya atas saran Ketua Majelis Hakim, Heri pun membatalkan niatnya mengajukan eksepsi atas Dakwaan JPU tersebut.

"Setelah kami mencermati dakwaan, kami menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi," kata satu diantara puluhan kuasa hukum yang mendampingi Heri menjawab pertanyaan hakim.

Kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh hakim ketua, Sorta Ria Neva didampingi hakim anggota Desbertua Naibaho dan Rudi Wibowo, Penasehat Hukum Heri menyatakan bahwa keberatan kliennya telah ada dalam pokok perkara, sehingga sidang dapat diteruskan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Binsar selaku JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Heri alias Andre bersama Tarmizi Lanso, warga Minas, yang hingga kini masih dinyatakan sebagai DPO alias buron, telah bersama-sama membuat akta otentik dan menyuruh orang untuk melakukan atau menerbitkan akta otentik berupa SKGR Tanah. [Baca : Mabes Polri Gelandang Andre alias Heri, Buron Kasus Tanah ke Siak]

SKGR tersebut, kata Binsar, sengaja diterbitkan untuk kemudian digunakan terdakwa sebagai alasan untuk menguasai tanah seluas 600 Hektare di Desa Rantau Bertuah, Kecamatan Minas Barat, Kabupaten Siak.

"Terdakwa Andre alias Heri didakwa melanggar ketentuan Pasal 266 atau Pasal 264 atau Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Binsar membacakan nota dakwaannya.

Usai pembacaan dakwaan, oleh Majelis Hakim sidang ditunda dan dilanjutkan pada jadwal berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sementara itu, di depan gedung PN Siak, puluhan orang yang mengaku sebagai warga Desa Rantau Bertuah melakukan aksi demo. Massa menyebut terdakwa Heri alias Andre yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT. Riau Agung Karya Abadi (RAKA) sebagai perampas tanah mereka. Mereka menuntut agar para hakim di PN Siak mengadili terdakwa dengan seadil-adilnya.

"Kami minta bapak hakim yang terhormat bertindak adil dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Kami warga yang ditindas akan terus memantau sidang ini," ungkap seorang wanita tua sebagai satu diantara pendemo di luar sidang.

Meski telah memasuki agenda persidangan, namun hingga kini Kejari Siak tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa Heri. [Baca : Tersangka Tak Ditahan, Kejari Siak Diduga Abaikan Perintah Kejagung RI].

Saat menjalani sidang perdana tersebut, Heri datang ke PN Siak dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana jeans warna hitam dan mengendarai sebuah mobil Jeep mewah. [red/man]

Tags :# hukum