Andre alias Heri Tersangka Kasus Pemalsuan Surat
Tersangka Tak Ditahan, Kejari Siak Diduga Abaikan Perintah Kejagung RI

Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Siak Andre alias Heri - Istimewa | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Meski telah dilakukan penyerahan berkas kasus perkara dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, tersangka Kasus Surat Palsu, Andre alias Heri (47) warga Jalan Kuantan III, Pekanbaru tak juga ditahan oleh Kejari Siak. Kuat dugaan, Kejari Siak telah memberikan penangguhan penahanan kepada Heri.
"Kami sudah mendapat konfirmasi resmi dari Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Siak bahwa Andre alias Heri tidak berada di Rutan Siak hingga saat ini," ungkap Dewi Sartika SH selaku Penasehat Hukum Ernawati, mantan Sekretaris Desa Minas Timur, Kabupaten Siak yang melaporkan dugaan kejahatan yang dilakukan Heri saat dikonfirmasi Beritariau.com, Kamis (24/07/2014).
Konfirmasi dari Rutan tersebut, kata Dewi, disampaikan melalui surat resmi pada 14 Juli 2014 lalu sebagai jawaban atas surat Dewi yang langsung diteken oleh Hensah, Kepala Rutan Siak.
Dewi merasa janggal dan mengaku tak paham alasan Kejari Siak hingga saat ini tak memasukkan Heri ke sel tahanan sebelum keluarnya jadwal persidangan.
Dari konfirmasi langsung Beritariau.com kepada Hensah, Kepala Rutan Siak juga membenarkan hingga hari ini tahanan atas nama Andre alias Heri tidak berada di Rutan Siak. "Sampai hari belum ada," ungkap Hensah. Namun, Ia menolak berkomentar apakah peristiwa tersebut kerap terjadi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak Zainul Arifin melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Ostar Al-pansri yang dikonfirmasi melalui pesan singkat seluler terkait sikap Kejari Siak terhadap instruksi penahanan Heri dari Kejagung RI, belum mendapat balasan.
Padahal, melalui salinan berkas, sumber Beritariau.com Kejagung RI ternyata telah menginstruksikan penahanan atas nama Andre alias Heri di Rutan melalui surat bernomor : B-2055/E.3/Ep.2/07/2014 pada 7 Juli 2014 lalu.
Pada surat dengan perihal Penyerahan berkas Perkara Tersangka dan bukti An. Tersangka, ANDRE Alias Heri yang disangka melanggar Pasal 266 atau Pasal 264 atau Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tersebut Andre harus ditahan.
Terkait surat itu, Dewi Sartika juga mengetahui. "Saya tau ada surat perintah Kejagung RI yang menyatakan Heri harus ditahan. Tapi saya ga paham kenapa surat itu diabaikan Kejari Siak," kata Dewi.
Kasus ini berawal saat Ernawati, mantan Sekretaris Desa Minas Timur, Kabupaten Siak dan 34 KK Kelompok tani menggarap lahan sawit mereka seluas 600 hektare di Desa Rantau Bertuah, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, sejak 2004 hingga 2006 lalu. Saat penggarapan sedang berjalan, Heri bersama rekan-rekannya antara lain ; Tarmizi, U Ginting, Sembiring dan Tambunan, mengklaim lahan Ernawati dkk berada diatas hamparan lahan mereka seluas 1.000 hektare. Dimana, legalitas kepemilikan atau surat Heri CS diduga masih diragukan.
Heri CS pun melakukan perlawanan dengan memperkarakan tiga orang PNS Siak yakni ; Ernawati, Ayang Bahari selaku Sekretaris Desa Minas Barat dan Sutrilwan selaku pegawai Badan Pertahanan Nasional (BPN)Kabupaten Siak, pada Mei 2009 lalu. Mereka menuduh Ernawati dkk menerbitkan 173 persil SKGR palsu untuk mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM). Akibatnya, ketiganya sempat diadili dan akhirnya divonis bebas oleh Mahkamah Agung melalui putusan No.1360/K/Pid/2011 dan No.1358/K/Pid/2011 yang dibacakan dalam sidang MA tanggal 8 September 2011 lalu.
Kemudian, pada 10 Februari 2011, sekelompok orang yang diduga suruhan Heri CS, membakar mobil, motor, pondok karyawan dan gudang pupuk milik Ernawati dan kawan-kawan, serta menguasai lahan tersebut. Merasa karena tidak ada proses hukum yang jelas di Polsek Minas dan Polres Siak, akhirnya Ernawati melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri.
Heri yang berdomisili di Jalan Kuantan III dan Jalan Bintara Pekanbaru ini ditahan atas laporran Hj Ernawati, mantan Sekdes Minas Timur, Kabupaten Siak ke Mabes Polri, melalui tim pengacaranya Dewi Sartika SH MH. Dengan laporan No.LP/435/V/2013/Bareskrim tanggal 31 Mei 2013 lalu.
Sejak saat itu, Heri yang dilaporkan bersama Tarmizi Lanso, warga Minas, sempat buron, dan akhirnya ditangkap di Jakarta 2 Juli. Sementara Tarmizi Lanso masih dinyatakan DPO hingga saat ini.
Lama buron, Mabes Polri akhirnya menangkap pada 02 Juli 2014 dan memeriksa secara intensif Andre alias Heri, Direktur Utama (Dirut) PT Riau Agung Karya Abadi (RAKA). Selanjutnya, Mabes Polri melimpahkan Heri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak. Heri tangkap karena diduga kuat membuat, menggunakan surat palsu, dan atau memberi keterangan palsu atas akta otentik status lahan di Kabupaten Siak.
Tersangka Heri mendarat di Bandara Sultan Syarif Kasim Pekanbaru pada kamis (10/07/2014) sekitar pukul 07.00 WIB dengan kawalan ketat dua penyidik dari Mabes Polri. Dari Pekanbaru, Heri langsung digelandang ke Kejari Siak untuk ditindak lanjuti. Selanjutnya, Heri akan ditempatkan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kabupaten Siak sebagait tahanan titipan Kejari Siak.
Terkait penyerahan tersangka yang dilakukan pada 10 Juli lalu, Kejati Riau mengaku tidak tahu. "Langsung saja ke Kajari Siak atau Kasi Pidumnya," kata Humas Kejati Riau, Mukhzan kepada Beritariau.com, Jumat (11/07/2014) lalu
Mukhzan bahkan mengaku tidak mengetahui adanya transfer tahanan dari Mabes Polri ke Kejari Siak yang dilakukan Kamis (10/07/2014) kemarin.
Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Siak, Hensah, yang dikonfirmasi Beritariau.com, Jum'at (11/07/2014) lalu juga mengatakan pihaknya hingga kini belum menerima masuknya tahanan titipan Kejari Siak.
"Saya sudah cek ke anggota, belum ada tahanan titipan Kejari Siak atas nama Andre atau Heri masuk ke Lapas," kata Hensah. [man]
"Kami sudah mendapat konfirmasi resmi dari Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Siak bahwa Andre alias Heri tidak berada di Rutan Siak hingga saat ini," ungkap Dewi Sartika SH selaku Penasehat Hukum Ernawati, mantan Sekretaris Desa Minas Timur, Kabupaten Siak yang melaporkan dugaan kejahatan yang dilakukan Heri saat dikonfirmasi Beritariau.com, Kamis (24/07/2014).
Konfirmasi dari Rutan tersebut, kata Dewi, disampaikan melalui surat resmi pada 14 Juli 2014 lalu sebagai jawaban atas surat Dewi yang langsung diteken oleh Hensah, Kepala Rutan Siak.
Dewi merasa janggal dan mengaku tak paham alasan Kejari Siak hingga saat ini tak memasukkan Heri ke sel tahanan sebelum keluarnya jadwal persidangan.
Dari konfirmasi langsung Beritariau.com kepada Hensah, Kepala Rutan Siak juga membenarkan hingga hari ini tahanan atas nama Andre alias Heri tidak berada di Rutan Siak. "Sampai hari belum ada," ungkap Hensah. Namun, Ia menolak berkomentar apakah peristiwa tersebut kerap terjadi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak Zainul Arifin melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Ostar Al-pansri yang dikonfirmasi melalui pesan singkat seluler terkait sikap Kejari Siak terhadap instruksi penahanan Heri dari Kejagung RI, belum mendapat balasan.
Padahal, melalui salinan berkas, sumber Beritariau.com Kejagung RI ternyata telah menginstruksikan penahanan atas nama Andre alias Heri di Rutan melalui surat bernomor : B-2055/E.3/Ep.2/07/2014 pada 7 Juli 2014 lalu.
Pada surat dengan perihal Penyerahan berkas Perkara Tersangka dan bukti An. Tersangka, ANDRE Alias Heri yang disangka melanggar Pasal 266 atau Pasal 264 atau Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tersebut Andre harus ditahan.
Terkait surat itu, Dewi Sartika juga mengetahui. "Saya tau ada surat perintah Kejagung RI yang menyatakan Heri harus ditahan. Tapi saya ga paham kenapa surat itu diabaikan Kejari Siak," kata Dewi.
Kasus ini berawal saat Ernawati, mantan Sekretaris Desa Minas Timur, Kabupaten Siak dan 34 KK Kelompok tani menggarap lahan sawit mereka seluas 600 hektare di Desa Rantau Bertuah, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, sejak 2004 hingga 2006 lalu. Saat penggarapan sedang berjalan, Heri bersama rekan-rekannya antara lain ; Tarmizi, U Ginting, Sembiring dan Tambunan, mengklaim lahan Ernawati dkk berada diatas hamparan lahan mereka seluas 1.000 hektare. Dimana, legalitas kepemilikan atau surat Heri CS diduga masih diragukan.
Heri CS pun melakukan perlawanan dengan memperkarakan tiga orang PNS Siak yakni ; Ernawati, Ayang Bahari selaku Sekretaris Desa Minas Barat dan Sutrilwan selaku pegawai Badan Pertahanan Nasional (BPN)Kabupaten Siak, pada Mei 2009 lalu. Mereka menuduh Ernawati dkk menerbitkan 173 persil SKGR palsu untuk mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM). Akibatnya, ketiganya sempat diadili dan akhirnya divonis bebas oleh Mahkamah Agung melalui putusan No.1360/K/Pid/2011 dan No.1358/K/Pid/2011 yang dibacakan dalam sidang MA tanggal 8 September 2011 lalu.
Kemudian, pada 10 Februari 2011, sekelompok orang yang diduga suruhan Heri CS, membakar mobil, motor, pondok karyawan dan gudang pupuk milik Ernawati dan kawan-kawan, serta menguasai lahan tersebut. Merasa karena tidak ada proses hukum yang jelas di Polsek Minas dan Polres Siak, akhirnya Ernawati melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri.
Heri yang berdomisili di Jalan Kuantan III dan Jalan Bintara Pekanbaru ini ditahan atas laporran Hj Ernawati, mantan Sekdes Minas Timur, Kabupaten Siak ke Mabes Polri, melalui tim pengacaranya Dewi Sartika SH MH. Dengan laporan No.LP/435/V/2013/Bareskrim tanggal 31 Mei 2013 lalu.
Sejak saat itu, Heri yang dilaporkan bersama Tarmizi Lanso, warga Minas, sempat buron, dan akhirnya ditangkap di Jakarta 2 Juli. Sementara Tarmizi Lanso masih dinyatakan DPO hingga saat ini.
Lama buron, Mabes Polri akhirnya menangkap pada 02 Juli 2014 dan memeriksa secara intensif Andre alias Heri, Direktur Utama (Dirut) PT Riau Agung Karya Abadi (RAKA). Selanjutnya, Mabes Polri melimpahkan Heri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak. Heri tangkap karena diduga kuat membuat, menggunakan surat palsu, dan atau memberi keterangan palsu atas akta otentik status lahan di Kabupaten Siak.
Tersangka Heri mendarat di Bandara Sultan Syarif Kasim Pekanbaru pada kamis (10/07/2014) sekitar pukul 07.00 WIB dengan kawalan ketat dua penyidik dari Mabes Polri. Dari Pekanbaru, Heri langsung digelandang ke Kejari Siak untuk ditindak lanjuti. Selanjutnya, Heri akan ditempatkan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kabupaten Siak sebagait tahanan titipan Kejari Siak.
Terkait penyerahan tersangka yang dilakukan pada 10 Juli lalu, Kejati Riau mengaku tidak tahu. "Langsung saja ke Kajari Siak atau Kasi Pidumnya," kata Humas Kejati Riau, Mukhzan kepada Beritariau.com, Jumat (11/07/2014) lalu
Mukhzan bahkan mengaku tidak mengetahui adanya transfer tahanan dari Mabes Polri ke Kejari Siak yang dilakukan Kamis (10/07/2014) kemarin.
Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Siak, Hensah, yang dikonfirmasi Beritariau.com, Jum'at (11/07/2014) lalu juga mengatakan pihaknya hingga kini belum menerima masuknya tahanan titipan Kejari Siak.
"Saya sudah cek ke anggota, belum ada tahanan titipan Kejari Siak atas nama Andre atau Heri masuk ke Lapas," kata Hensah. [man]

