Divonis Terlalu Ringan, Jaksa Langsung Banding

Korupsi Dana Pelatihan Orang Miskin, Pejabat Dumai Hanya Dihukum 1 Tahun

Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Duduk di Kursi "Pesakitan" Pengadilan | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Diduga korupsi progam pelatihan berusaha bagi warga miskin pada tahun 2011 dengan anggaran Rp228.450.000, mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kotamadya Dumai, Pazwir dan Kepala Bidang (Kabid) Sosial, Basirun, hanya dijatuhi hukuman 1 tahun dan 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru di ruang sidang Kartika.

Hakim Ketua JPL Tobing SH, mengatakan kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta dengan subsider tidak sama untuk kedua terdakwa.

"Terdakwa Pazwir subsidernya 1 bulan penjara kalau denda tidak dibayar dan Basiurn subsidernya 1 tahun penjara kalau denda tidak dibayar," ujar JPL Tobing.

Untuk uang pengganti kerugian negara tambah JPL Tobing, hanya dibebankan kepada terdakwa Basirun yakni Rp 45 juta lebih. "Jika tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang. Kalau hasilnya tidak mencukupi maka diganti kurungan badan 1 tahun penjara," ujar JPL Tobing.

Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut jauh lebih ringan sekitar 5 tahun dan 3 bulan penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri SH dan Bernard SH. Kemudian denda yang diberikan Majelis Hakim juga lebih ringan Rp 353 juta dari tuntutan JPU.

Sedangkan uang Pengganti hanya dibebankan kepada terdakwa Basirun. Sementara itu terdakwa Pazwin dibebaskan dari uang pengganti karena tidak menikmati uang korupsi.

Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dengan menyalah gunakan wewenang dan jabatannya yang menguntungkan orang lain.

"Oleh karena itu kedua terdakwa telah melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 KUHPidana," jelasnya.

Putusan tersebut kata Majelis Hakim diambil pihaknya sudah sesuai dengan fakta persidangan dan keterangan para saksi. "Kemudian putusan yang kami ambil juga sudah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan," tegas JPL Tobing.

Atas putusan Majelis Hakim itu terdakwa Basirun melalui Penasihat Hukumnya Voltak SH menyatakan menerima putusan tersebut. Namun terdakwa Pazwir walaupun sudah divonis ringan melalui Penasihat Hukumnya Asep Ruhiat SH menyatakan masih pikir-pikir untuk menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau.

Sementara itu JPU menyatakan banding ke PT Riau atas putusan Majelis Hakim tersebut.

Sesuai dakwaan perbuatan terdakwa berawal ketika Pemerintah Kota (Pemko) Dumai mencanangkan progam pelatihan berusaha bagi warga miskin pada tahun 2011.

Pemko Dumai menganggarkan dana pelatihan dalam Rancangan Kerja Anggaran (RKA) Dinas Sosial Kota Dumai melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2012 sebesar Rp228.450.000. Oleh kedua terdakwa, Pazwir dan Basirun, dana kegiatan tersebut disalahgunakan.

Kedua terdakwa tidak dapat pertanggungjawaban keuangan program pelatihan keterampilan itu karena SPJ yang dilampirkan terdakwa fiktif dengan melibatkan pihak ketiga selaku kontraktor. Atas perbuatan tersebut, negara dirugikan Rp104.934.194. [pan]