Kuasa Hukum : Putusan Hakim Meng-Copy Dakwaan Jaksa

Korupsi Rp 5,8 Miliar, Pejabat Dirjen PU RI Divonis 16 Bulan Penjara

Ilustrasi Pelaku Tindak Pidana Korupsi | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Terbukti terlibat korupsi pembangunan Jaringan Drainase Kota Pekanbaru, Asnil yang merupakan Pejabat Direktorat Jenderal (Dirjen) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) RI dinyatakan bersalah dan dijatuhkan vonis selama 16 bulan penjara.

"Terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara. Oleh karena majelis hakim menjatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan," terang Hakim Ketua Majelis JPL Tobing di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (23/07/2014).

Asni terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider dan mengganti kerugian negara sebesar Rp275 juta subsider 9 bulan penjara.

Menanggapi putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang AP maupun terdakwa, menyatakan pikir-pikir selama 7 hari, untuk menentukan sikap apakah menerima atau menolak putusan tersebut dengan mengajukan banding.

Sementara itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Monang Pardede, menyatakan keberatan dengan putusan tersebut. Menurutnya, tidak ada kerugian negara yang dilakukan terdakwa.

"Ketika proyek dicairkan 100 persen, sisa proyek yang belum dikerjakan 1,68 persen. Dan itu telah digantikan dengan jaminan pembayaran," ujar Monang Pardede.

Sementara itu, mengenai uang redensi sebesar 5 persen yang tidak ditahan karena sudah diganti dengan jaminan asuransi dengan persentase yang sama.

Aktivis buruh tersebut juga menyatakan kalau di persidangan JPU tidak pernah menghadirkan saksi ahli untuk menghitung kerugian negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau, dan saksi ahli konstruksi bangunan yang menerangkan kegagalan konstruksi tersebut.

"Putusan hakim hanya copy paste terhadap dakwaan yang disampaikan JPU, sehingga kita tidak bisa mengejar kebenaran materil. Hal tersebut, terangnya, akan berdampak banyaknya orang yang dihukum tanpa mencari kebenaran materi," jelas Monang.

Kasus yang menjerat Asnil terdakwa terjadi pada tahun 2012 lalu. Berawal, tanggal 17 Februari 2012. Dirjen Cipta Karya Kementerian PU RI, menyalurkan bantuan pengerjaan pembangunan saluran drainase yang berlokasi di Jalan Sepakat, Jalan Paus, Jalan Garuda, Jalan Duyung dan Jalan Cipta Karya, Kota Pekanbaru.

Proyek dengan nilai anggaran Rp5,8 miliar itu dikerjakan oleh Kontraktor PT Sakti Bangun Kencana Rayeuk (SBKR), sebagai pemenang lelang. Berdasarkan anggaran pada pengerjaan proyek tersebut adalah, pembangunan jaringan drainase Jalan Garuda manuju anak Sungai Kecamatan Marpoyan Damai senilai Rp1,498.758.000. Pembangunan jaringan drainase Jalan Duyung ke anak Sungai, Marpoyan Damai sebesar Rp417.434.000.

Juga pembangunan jaringan drainase Jalan Paus, Rp1.056.433.000. Pembangunan jaringan Drainase Jalan Sepakat menuju anak Sungai Kecamatan Tenayan Raya senilai Rp2.007.015.000, dan pembangunan jaringan drainase inlet dan outlet kolam retensi Jalan Cipta Karya senilai Rp148.243.000.

Belum genap setahun pekerjaan selesai. Proyek pembangunan drainase senilai miliaran rupiah itu amburadul. Karena, terdakwa Asnil dengan Dirut PT SBKR, Faisal Gani kongkalikong dalam pengerjaan proyek. Sehinga proyek dengan pengerjaan proyek asal jadi itu, mengakibatkan negara menderita kerugian sebesar Rp474.418.367. [pan]