Mark Up Kwitansi Harga Lahan
Korupsi Dana Lahan, Mantan Camat dan Kabag Tapem Kab. Siak Divonis 1,3 Tahun

Ilustrasi Pelaku Tindak Pidana Korupsi | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Suntoro, mantan Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Setdakab Siak, akhirnya divonis 1,3 tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Rabu (23/07/2014). Ia dinyatakan terbukti terlibat korupsi Pengadaan Lahan Workshop Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Siak tahun 2006.
Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua I Ketut Suarta, menyatakan terdakwa Suntoro terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang RI No 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, maka majelis hakim memutuskan terdakwa dijatuhi hukuman pidana selama 1 tahun 4 bulan serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara," ujar Hakim Ketua I Ketut Suarta.
Dalam putusannya tersebut, majelis hakim tidak membebankan terdakwa membayar kerugian negara. Karena sebelumnya, terdakwa telah mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp302.700.000. Menanggapi putusan tersebut, terdakwa langsung menyatakan banding.
Sementara itu, pada persidangan yang digelar sebelumnya, terdakwa lainnya, Juarman, mantan Camat Mempura, juga dijatuhi hukuman yang sama. Namun, Juarman masih menyatakan pikir-pikir menanggapi putusan tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak Sri Indrapura yang diketuai M Emri Kurniawan menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana penjara, masing masing 1,5 tahun, serta denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan.
Dalam dakwaan Jaksa dijelaskan, dua terdakwa korupsi pengadaan lahan workshop BLK Siak, Juarman dan Suntoro (berkas terpisah/split), didakwa melakukan tindak pidana korupsi ataupun melawan hukum secara bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Negara pun dirugikan ratusan juta rupiah.
Perbuatan kedua terdakwa terjadi pada tahun 2006 itu berawal pada pengadaan lahan untuk BLK di Desa Paluh, Kecamatan Mempura. Juarman meminta para pemilik tanah menandatangani kwitansi ganti rugi lahan seharga Rp45.000 per meter. Bersama Suntoro, dirinya melaporkan kepada Setdakab Siak Adli Malik (alm), bahwa pembebasan lahan untuk pembangunan Gedung Work Shop (BLK) telah tuntas.
Realisasinya, perjanjian ganti rugi yang ditetapkan pihak Pemkab kepada pemilik tanah, melebihi harga kuintasi yang dibuat terdakwa, sehingga terjadi mark up harga oleh terdakwa kepada pemilik lahan. Atas perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp302.700.000. [pan]
Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua I Ketut Suarta, menyatakan terdakwa Suntoro terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang RI No 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, maka majelis hakim memutuskan terdakwa dijatuhi hukuman pidana selama 1 tahun 4 bulan serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara," ujar Hakim Ketua I Ketut Suarta.
Dalam putusannya tersebut, majelis hakim tidak membebankan terdakwa membayar kerugian negara. Karena sebelumnya, terdakwa telah mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp302.700.000. Menanggapi putusan tersebut, terdakwa langsung menyatakan banding.
Sementara itu, pada persidangan yang digelar sebelumnya, terdakwa lainnya, Juarman, mantan Camat Mempura, juga dijatuhi hukuman yang sama. Namun, Juarman masih menyatakan pikir-pikir menanggapi putusan tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak Sri Indrapura yang diketuai M Emri Kurniawan menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana penjara, masing masing 1,5 tahun, serta denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan.
Dalam dakwaan Jaksa dijelaskan, dua terdakwa korupsi pengadaan lahan workshop BLK Siak, Juarman dan Suntoro (berkas terpisah/split), didakwa melakukan tindak pidana korupsi ataupun melawan hukum secara bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Negara pun dirugikan ratusan juta rupiah.
Perbuatan kedua terdakwa terjadi pada tahun 2006 itu berawal pada pengadaan lahan untuk BLK di Desa Paluh, Kecamatan Mempura. Juarman meminta para pemilik tanah menandatangani kwitansi ganti rugi lahan seharga Rp45.000 per meter. Bersama Suntoro, dirinya melaporkan kepada Setdakab Siak Adli Malik (alm), bahwa pembebasan lahan untuk pembangunan Gedung Work Shop (BLK) telah tuntas.
Realisasinya, perjanjian ganti rugi yang ditetapkan pihak Pemkab kepada pemilik tanah, melebihi harga kuintasi yang dibuat terdakwa, sehingga terjadi mark up harga oleh terdakwa kepada pemilik lahan. Atas perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp302.700.000. [pan]

