Bolos Kerja 30 Hari Berturut-turut Tanpa Pemberitahuan
Tak Disiplin, 1 Jaksa Dipecat dan 7 Pegawai Kejati Riau Dihukum

Barisan Para Jaksa | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Sebanyak 8 oknum Pegawai dan Jaksa yang dianggap melakukan tak displin, diproses Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Satu orang diusulkan dipecat dan tengah diproses Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
"Tahun 2014, ada 1 Jaksa yang melakukan pelanggaran sedang dan 7 orang melakukan pelanggaran berat," kata Kepala Kejati Riau Setia Untung Arimuladi didampingi Asisten Pengawasan Kejati Riau Edwin SH, Rabu (23/07/2014).
Menurutnya, jumlah ini tergolong meningkat dibanding tahun sebelumnnya. Tahun 2013 hanya ada 4 jaksa dan pegawai yang nakal dan sudah diproses.
Untuk pelanggaran sedang tahun ini, Kejati Riau menjatuhkan hukuman berupa penundaan pembayaran gaji berkala.
"Sedangkan pelanggaran berat hukumannya adalah penundaan kenaikan pangkat. Ada satu orang yang diusulkan dipecat," kata Untung.
Pelanggaran yang dilakukan jaksa, kata Untung, karena alpa dari tugasnya dan tidak masuk kerja selama 30 hari berturut-turut, tanpa pemberitahuan.
"Sanksi yang diberikan supaya ada rasa jera bagi jaksa dan pegawai lainnya. Ini dilakukan untuk kebaikan kejaksaan sendiri," pungkas Untung. [pan]
"Tahun 2014, ada 1 Jaksa yang melakukan pelanggaran sedang dan 7 orang melakukan pelanggaran berat," kata Kepala Kejati Riau Setia Untung Arimuladi didampingi Asisten Pengawasan Kejati Riau Edwin SH, Rabu (23/07/2014).
Menurutnya, jumlah ini tergolong meningkat dibanding tahun sebelumnnya. Tahun 2013 hanya ada 4 jaksa dan pegawai yang nakal dan sudah diproses.
Untuk pelanggaran sedang tahun ini, Kejati Riau menjatuhkan hukuman berupa penundaan pembayaran gaji berkala.
"Sedangkan pelanggaran berat hukumannya adalah penundaan kenaikan pangkat. Ada satu orang yang diusulkan dipecat," kata Untung.
Pelanggaran yang dilakukan jaksa, kata Untung, karena alpa dari tugasnya dan tidak masuk kerja selama 30 hari berturut-turut, tanpa pemberitahuan.
"Sanksi yang diberikan supaya ada rasa jera bagi jaksa dan pegawai lainnya. Ini dilakukan untuk kebaikan kejaksaan sendiri," pungkas Untung. [pan]

