BB Sabu Raib di Dakwaan, Aswas intai permainan Jaksa di Pekanbaru

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Hilangnya barang bukti sekitar 350 gram sabu-sabu dalam dakwaan tersangka Zulhermis menjadi agenda bagi Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi ( Aswas Kejati ) Riau untuk diselesaikan. Sejumlah saksi sudah diperiksa guna mengetahui hilangnya serbuk haram tersebut.
Bahkan, Kapolda Riau Brigjend Pol Dolly Bambang Hermawan langsung bereaksi cepat menelusuri anggotanya hingga sampai ke penyidik yang menangkap dan memeriksa tersangka. Namun akhirnya, tidak ditemukan adanya permainan polisi.
"Barang bukti lengkap disebutkan dalam BAP (Berkas Acara Pemeriksaan), soal didakwaan, itu kita tidak tahu, saya sudah tanya ke Polresta Pekanbaru, mereka sudah mempertanggung jawabkan penangkapan tersebut dengan benar," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hermansyah.
Kali ini, Aswas Kejati Riau mengikuti jejak Kapolda Riau untuk menelusuri anggotanya, tak hanya soal barang bukti yang tak ditulis dalam dakwaan, Aswas juga mendalami perubahan pasal yang dikenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Yaitu, dari pengedar ke pasal pengguna atau pemakai saja.
Asisten Pengawasan Kejati Riau Erwin dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah meneliti berkas yang dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
"Berkasnya diteliti dari awal, mulai dari pelimpahan dari kepolisian, pelimpahan ke JPU dan proses persidangan. Semuanya tengah ditelusuri, apakah ada permainan JPU," kata Erwin, Senin (16/2).
Sejauh ini, pemeriksa di Aswas sudah memeriksa JPU Tengku Harly. Pihaknya juga berencana memanggil JPU sebelumnya, Sarbini SH, termasuk kuasa hukum dari terdakwa Zulhermis.
"Sarbini sudah dipanggil. Yang bersangkutan bersedia hadir pada pekan depan. Kuasa hukumnya juga akan dipanggil, begitu juga dua penyidik dari kepolisian," sebut Erwin.
Selama mendalami kasus hilangnya barang bukti ini, pemeriksa di Aswas belum melakukan kesimpulan. Jika sesuai standar opersional prosedural (SOP), maka penyelidikannya cukup.
"Jika terbukti ada SOP yang dilanggar dan ditemukan kelalaian, maka kami akan membentuk tim inspeksi kasus. Ini sudah masuk kasus pelanggaran kode etik, sanksinya berat," tegas Erwin.
Sejak kasus hilangnya barang bukti menguap ke permukaan, JPU di Kejari Pekanbaru sudah tiga kali menunda persidangan penuntutan. Berbagai alasan diberikan, terkait penundaan sidang.
"Ya, saya sudah dengar kabar ada tiga kali penundaan. Selanjutnya, Kejati Riau akan mengambil pembuatan tuntutannya. Kasus ini menjadi atensi pimpinan Kejati Riau," ungkap Erwin.
Dalam inspeksi kasus tadi, jika terbukti ada pelanggaran, Kejati Riau akan mengirim pertimbangan hukum ke Kejaksaan Agung (Kejagung). "Hukuman maksimalnya ada pecat tidak hormat," pungkas Erwin.
Sebelumnya, Zulhermis diamankan Polsek Limapuluh pada Sabtu (18/10/2014) lalu sekitar pukul 04.10 WIB. Turut pula diamankan barang bukti empat butir ekstasi dan 1,15 gram sabu.
Dalam pengembangannya di kediaman tersangka Zulhermis, di Dusun Koto Semiri Kabupaten Kampar, petugas menemukan 350 gram sabu yang disimpan dalam lemari pakaian.
Penangkapan tersangka Zulhermis tergolong kasus besar, sehingga langsung di ekspose oleh Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Robert Haryanto Watratan didampingi Kapolsek Limapuluh, Kompol Suherwanto.
Begitu kasusnya dilimpahkan ke pengadilan, JPU hanya mencantumkan barang bukti pertama yang disita. Sementara temuan 350 gram langsung lenyap di dakwaan.

