Pesta sabu sampai teler, dua anggota Polda Riau terancam 10 tahun penjara

Pesta sabu sampai teler, dua anggota Polda Riau terancam 10 tahun penjara

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Bripda Beni dan Brigadir Roni positif mengkonsumsi narkoba. Keduanya diduga mengajak Brigadir Megi Satria (29) untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu hingga meninggal dunia karena Over dosis (OD).

Demikian dikatakan Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Hermansyah. Bahkan, hasil sample darah dan rambut kedua anggota jajaran Polda Riau ini, dikirimkan ke laboratorium Medan untuk diuji.

"Bukti lain yang menguatkan, dari hasil penyidikan, ditemukan bekas plastik pembungkus sabu dan mancis dirumah Brigadir Roni," ujar Hermansyah.

Setelah diperiksa, Bripda Beni dan Brigadir Roni mengaku telah mengkonsumsi satu paket kecil sabu yang beratnya tak sampai 1 Gram di rumah yang ditempati Brigadir Roni. Sabu itulah yang akhirnya menewaskan Brigadir Megi Satria, Jumat (13/2) siang lalu.

"Kita sudah gelar perkara, diputuskan bahwa keduanya melakukan pelanggaran hukum sekaligus kode etik kepolisian," kata Hermansyah.

Terhadap keduanya yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, kata Hermansyah, akan dijerat Pasal 112 ayat I jo 127 ayat I huruf A, tentang narkoba, dengan hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 10 tahun penjara.

"Sementara terkait pasal penyebab tewasnya orang lain, itu masih kita kaji lagi," kata dia.

Menurut Hermansyah, peran Brigadir Roni dan Bripda Beni bukanlah sebagai pengedar, melainkan pemakai atau pengguna narkoba saja.

"Khusus untuk Bribda B, itu anggota yang banyak masalah, seperti saat dinas di Polres Dumai ia sempat terlibat narkoba dan dipindahkan ke Kuansing. Disini ia juga bermasalah dan sempat menjalani hukuman," jelasnya.

Menurut Hermansyah, keikutsertaan Bripda Beni dan Brigadir Roni yang kni ditahan Bid Propam Polda Riau itu dalam tewasnya Brigadir Megi karena over dosis sabu tersebut, merupakan pengembangan dari hasil penyidikan.

Sebab dari sejumlah saksi yang menyebutkan, bahwa beberapa menit sebelum ditemukannya Megi didepan klinik Medika, saksi melihat sebuah mobil Ertiga warna hitam berhenti persis di depannya.

"Setelah kita dalami plat kendaraan dan ciri-cirinya, maka mengarah kepemilikannya kepada keduanya, hingga akhirnya kita amankan hari itu juga," pungkas Hermansyah.

Tags :# hukum