Dipakai untuk buru gajah, 28 Pucuk Senpi Perbakin Riau ditarik Polisi

Dipakai untuk buru gajah, 28 Pucuk Senpi Perbakin Riau ditarik Polisi

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Terungkapnya sindikat pemburu gajah yang menggunakan senjata api (senpi) modifikasi membuat Kapolda Riau Brigjen Pol Drs Dolly Bambang Hermawan krisis kepercayaan terhadap Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) untuk wilayah Riau.

Pasalnya, salah seorang tersangka pemburu gading satwa yang dilindungi tersebut merupakan anggota Perbakin, inisial FA (50). Akibatnya, Brigjen Dolly mengintruksikan jajarannya untuk menarik seluruh senjata api dari tangan keanggotaan Perbakin Riau.

"Ada 28 senpi resmi berdasar surat ijin milik anggota Perbakin Riau, dan telah dititipkan di Dit Intelkam Polda Riau," tegas ujar Brigjen Dolly, Jumat (13/2).

Penarikan tersebut ini, kata Dolly, dilakukan untuk penertiban dan pengawasan kegiatan berburu.

"Jadi kedepan, jika ingin berburu harus ada izin kepolisian atas nama pinjam pakai. Jadi jelas dimana lokasi berburunya dan apa targetnya. Ini sekaligus untuk mengawasi kegiatan berburu agar tidak disalahgunakan," jelas Dolly.

Selain itu, Dolly menegaskan kepada anak buahnya yakni Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus), untuk mengusut tuntas sindikat ini hingga ke level pembeli atau penampung gading gajah.

Sebab, dari hasil penyelidikan, disinyalir para pelaku menjual gading gajah tersebut baik di pasar gelap lokal hingga pasar internasional.

"Sampai ke pembeli harus dilacak, kira-kira siapa yang berperan didalamnya itu diselidiki," ujar Dolly.

Sebelumnya, saat Ditreskrimum Polda Riau berhasil mengungkap sindikat pemburu gading gajah di kecamatan Rumbai kota Pekanbaru terhadap 8 orang yang kini menjadi 7 orang tersangka karena satu orang dibebaskan karena dinilai tidak terlibat.

Seorang tersangka yang mengaku sebagai pemodal inisial FA, dengan bangganya menyebutkan senpi laras panjang yang sudah dimodifikasi untuk berburu gajah tersebut mengaku anggota perbakin. "Itu senjata saya, saya anggota Perbakin," ujar tersangka FA saat diwawancarai wartawan.

Tags :# hukum