Gugatan Ditolak, Ratusan Mantan Buruh Duta Palma geruduk Pengadilan

Gugatan Ditolak, Ratusan Mantan Buruh Duta Palma geruduk Pengadilan

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Gara-gara gugatan ditolak Hakim Isnurul S Arief, ratusan mantan buruh perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma mendatangi Pengadilan Negeri Pekanbaru dan mengamuk meminta keadilan, Kamis (12/2).

Pengunjuk rasa tidak terima gugatannya ditolak oleh majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Isnurul S Arif. Mereka menggugat perusahaan atas pembakaran dan pembongkaran rumah dan tenda mereka di dalam kawasan perkebunan.

"Kami mau makan apa? Dimana keadilan, ini tidak adil. Mana Jokowi yang katanya merakyat itu, datanglah ke sini," teriak seorang mantan buruh.

PT Duta Palma ini sendiri dipimpin oleh Surya Darmadji yang kini tengah bermasalah dengan Komisi Pemberantasa Korupsi terkait kasus suap mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Para mantan buruh datang membawa anak-anak dan isteri ke PN Pekanbaru, menonton sidang putusan yang berujung pada kekecewaannya. Penderitaan yang dialami mereka berawal ketika ratusan mantan buruh perusahaan ini mengajukan hak-hak kepada perusahaan.

Hak mereka tidak dipenuhi, malah rumah dan harta benda mereka dirusak, dan dibakar. Kejadian berlangsung tahun 2012 silam.

Akibat kejadian ini mereka melayangkan gugatan ke PN Pekanbaru pada tahun 2014, hingga sampai agenda putusan Kamis kemarin.

"Pertama ada mediator dari dinas, tapi separuh pekerja dipekerjakan, yang lain tidak. Kami melanjutkan ke hukum, tapi kami kecewa. Barang Perlengkapan rumah tangga kami ditempatkan di hutan sawit kena hujan, panas hancur," ungkap seorang mantan Buruh, Efendi.

Sementara itu, kuasa hukum buruh, Rudi Zamrud mengatakan tuntutan mereka ditolak oleh majelis hakim dengan alasan tidak cukup bukti.

Menurut Rudi sebelumnya pada sidang dengan agenda kesaksian, pihaknya telah menghadirkan saksi-saksi yang mengungkapkan aksi pembakaran rumah semi permanen yang ditempati para buruh.

"Ditolak, karena tidak cukup bukti. Padahal sidang kita hadirkan saksi-saksi, dan bukti-bukti," kata Rudi.

Aksi tidak direspon baik oleh ketua PN Pekanbaru, massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib.

Tags :# hukum